Pilbup Kendal 2024

Dico-Benny Saling Klaim Dapat Rekomendasi Sah dari PKB Maju Pilkada Kendal, Bagaimana Kasusnya?

Dico Ganinduto dan Benny Karnadi saling mengeklaim surat rekomendasi dari PKB untuk mendaftar Pilkada Kendal sah secara aturan.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal setelah ditolak KPU mendaftar sebagai peserta Pilkada Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. Dico mengaku mendapat rekomendasi dari PKB dan rekomendasi itu sah secara aturan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Dua bakal calon peserta Pilkada Kendal, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi saling mengeklaim mendapat rekomendasi dari PKB untuk maju dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati.

Mereka juga mengaku, surat rekomendasi yang diterima sah secara aturan.

Surat rekomendasi Benny Karnadi turun lebih dahulu pada Rabu (21/8/2024) dari DPP PKB.

Sedangkan surat rekomendasi Dico dari DPP PKB turun pada Sabtu (24/8/2024).

Berbekal surat rekomendasi itu, keduanya mendaftar Pilkada Kendal di hari yang sama, Kamis (29/8/2024). 

Benny Karnadi yang mendampingi Dyah Kartika Permanasari atau Tika, mendaftar Pilkada Kendal sekitar pukul 10.30 WIB. 

Sedangkan Dico Ganinduto mendaftar bersama Ali Nurudin sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Perjuangan Dico Ganinduto Agar Tetap Bisa Nyalon Bupati Kendal, Gugatannya Diproses

Praktis, PKB mendaftarkan dua bakal calon berbeda.

Hal ini membuat KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali yang mendaftar terakhir.

Alasannya, PKB sudah mendaftarkan Tika-Benny. 

Dico-Ali yang tak terima pemdaftaran mereka ditola mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu pada Jumat (30/8/2024).

Lantaran gugatan menyangkut dirinya, Benny mengajukan diri sebagai peserta musyawarah terbuka dalam kasus ini ke Bawaslu Kendal.

Benny datang ke Bawaslu Kendal untuk konsultasi agar bisa menjadi peserta musyawarah terbuka, dalam gugatan yang diajukan Dico-Ali.

"Rekomendasi yang saya terima itu keluar tanggal 21 Agustus. Memang kemudian ada informasi pembatalan rekomendasi saya, tapi saya tidak lihat."

"Enggak ada itu, enggak ada pembatalan. Kalau pembatalan, otomatis saya sudah terima suratnya kan?" kata Benny ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved