Pilbup Kendal 2024
Musyawarah Tertutup Gugatan Pilkada Kendal Buntu Hari Pertama, Lanjut Hari Ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembahasan dalam musyawarah.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: mamdukh adi priyanto
Dico pun mengklaim dirinya mendapat arahan DPP PKB untuk terus mengikuti setiap tahapan gugatan sampai menang.
"Kami akan kawal."
"Kami juga dapat instruksi DPP PKB untuk terus kawal mediasi ini."
"Akan kami terus perjuangkan," tegas Dico.
Di sisi lain, perwakilan termohon dari KPU Kendal Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi mengatakan, pihaknya masih bersikukuh menggunakan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sesuai dengan arahan KPU RI.
"Kita tetap menggunakan pasal 100 PKPU itu, pedomannya itu," ujarnya.
Menurutnya, pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang digunakan bapaslon Dico dan Ali Nurudin sudah gugur ketika proses pendaftaran dimulai.
"Pasal 12 itu kalau sudah pendaftaran itu gugur."
"Meskipun tidak ada kata gugur di aturannya, cuma tafsirannya kan itu gugur kalau sudah didaftarkan dan tidak dapat mencabut paslon," tandasnya. (*)
Baca juga: Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan
Hasil Real Count Pilkada Kendal 2024: Tika-Benny Bakal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Gagal Nyalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto Tetap ke TPS Nyoblos : 5 Tahun Lagi Saya Kembali |
![]() |
---|
Paslon Bupat dan Wakil Bupati i Kendal Adu Gagasan Masalah Tambak Ikan Bandeng |
![]() |
---|
Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal |
![]() |
---|
Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Kendal Dibatasi saat Debat, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.