Pilbup Kendal 2024

Musyawarah Tertutup Gugatan Pilkada Kendal Buntu Hari Pertama, Lanjut Hari Ini

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembahasan dalam musyawarah.

agus salim/tribunbanyumas.com
Bakal pasangan calon di Pilkada Kendal, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin ditemani kuasa hukum sebelum mengikuti proses musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024). 

Dico pun mengklaim dirinya mendapat arahan DPP PKB untuk terus mengikuti setiap tahapan gugatan sampai menang.

"Kami akan kawal."

"Kami juga dapat instruksi DPP PKB untuk terus kawal mediasi ini."

"Akan kami terus perjuangkan," tegas Dico.

Di sisi lain, perwakilan termohon dari KPU Kendal Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi mengatakan, pihaknya masih bersikukuh menggunakan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sesuai dengan arahan KPU RI.

"Kita tetap menggunakan pasal 100 PKPU itu, pedomannya itu," ujarnya.

Menurutnya, pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang digunakan bapaslon Dico dan Ali Nurudin sudah gugur ketika proses pendaftaran dimulai.

"Pasal 12 itu kalau sudah pendaftaran itu gugur."

"Meskipun tidak ada kata gugur di aturannya, cuma tafsirannya kan itu gugur kalau sudah didaftarkan dan tidak dapat mencabut paslon," tandasnya. (*)

Baca juga: Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved