Pilbup Brebes 2024

Parpol Bisa Berpikir Ulang. KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Brebes 1-3 September

KPU Brebes memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024, mulai hari ini, Minggu (1/9/2024) hingga Selasa (3/9/2024).

Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Paramitha Widya Kusuma dan Wurja kompak memakai baju batik saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Brebes ke Kantor KPU Brebes, Kamis (29/8/2024). Mitha-Wurja menjadi satu-satunya pasangan yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Brebes ke KPU setempat. Itu sebabnya, KPU Brebes memperpanjang pendaftaran peserta Pilkada Brebes 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024, mulai hari ini, Minggu (1/9/2024) hingga Selasa (3/9/2024).

Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan lantaran hingga masa pendaftaran peserta Pilkada Brebes ditutup Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB, hanya ada satu psangan yang mendaftar.

Pasangan yang mendaftar Pilbup Brebes 2024 adalah Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.

Mereka didaftarkan 11 partai politik (parpol) ke KPU Brebes, terdiri dari 8 parpol parlemen dan dua parpol nonparlemen.

Parpol parlemen terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PAN serta Demokrat.

Sementara, dua parpol nonparlemen yaitu Perindo dan Partai Buruh.

Baca juga: Mitha-Wurja Satu-satunya Pasangan yang Daftar Pilkada Brebes, Didukung Seluruh Parpol DPRD

Komisioner KPU Brebes, Muarofah mengungkapkan, perpanjangan masa pendaftaran ini diputuskan dalam rapat pleno.

"Selanjutnya, kami sosialisasikan ke masyarakat terkait masa perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang digelar selama tiga hari," kata Muarofah kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Parpol Bisa Mengubah Dukungan

Muarofah mengatakan, selama masa perpanjangan pendaftaran, parpol dapat mengubah dukungan meski telah mendaftarkan bakal paslon kepala daerah.

Hal itu sesuai petunjuk teknis yang ada, jika di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan.

"Untuk itu, kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah misalnya bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," ujar Muarofah.

Sebelumnya diberitakan, Paramitha Widya Kusuma dan Wurja menjadi satu-satunya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes yang mendaftar ke KPU Brebes untuk maju dalam Pilkada.

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan, hingga batas waktu akhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar untuk berkompetisi.

"Pendaftaran sudah kami tutup, dan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan melanjutkan dengan pleno dan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran,” kata Manja dalam konferensi pers penutupan pendaftaran, di KPU Brebes, Jumat (30/8/2024) dini hari.

Baca juga: Warung Bakso Pak Karmo di Jalan Brigjen Katamso Brebes Hangus Terbakar, Api Muncul dari Gudang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved