Pilbup Brebes 2024

Alasan Penantang Calon Tunggal di Pilkada Brebes Ditolak KPU

Dijelaskan Muhammad Machrus, Anggota KPU Provinsi Jateng, di tiga daerah tersebut perpanjangan pendaftaran paslon sampai dilakukan.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
KPU Jateng. KPU memberikan alasan penantang calon tunggal pada Pilkada Brebes 2024 ditolak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilhan Umum atau KPU Jateng memastikan tiga daerah hanya ada calon tunggal atau melawan kotak kosong pada Pilkada 2024, termasuk di Brebes.

Selain Brebes, calon tunggal juga terdapat di Kabupaten Banyumas dan Sukoharjo.

Di detik-detik akhir pendaftaran calon pada masa perpanjangan pendaftaran, sebetulnya ada figur yang hendak menantang calon tunggal, seperti di Brebes.

Baca juga: Muncul Penantang Paramitha di Pilkada Brebes, Tak Jadi Lawan Kotak Kosong?

Dijelaskan Muhammad Machrus, Anggota KPU Provinsi Jateng, di tiga daerah tersebut perpanjangan pendaftaran paslon sampai dilakukan.

Ia juga mengatakan, perpanjangan pendaftaran paslon dalam Pilkada dilakukan hingga Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Dikatakannya pada saat penutupan perpanjangan pendaftaran, di Kabupaten Brebes ada paslon yang melakukan pendaftaran.

"Namun saat dilakukan verifikasi dokumen mereka tidak memenuhi persyaratan hingga ditutupnya masa perbaikan," katanya saat ditemui awak media di KPU Provinsi Jateng, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Borong Semua Parpol di Pilkada Brebes, Ini Harta Kekayaan Paramitha Putri Eks-Bupati

Diberitakan sebelumnya, di Brebes terdapat penantang calon tunggal yakni Ady Setyawan.

Ady didukung beberapa partai nonparlemen.

Ia didampingi politikus Partai Hanura yang juga mantan anggota DPRD Brebes, Waidin.

Machrus mengatakan, di Kabupaten Sukoharjo dan Banyumas tidak ada pendaftar hingga masa perpanjangan pendaftaran ditutup.

Secara otomatis di tiga daerah tersebut hanya ada satu paslon yang akan mengikuti kontestasi politik.

"Menyoal prosedur saat pemilihan umum kami serahkan ke KPU RI dan pemerintah."

"Tapi sampai saat ini belum ada instruksi lebih detail, jadi kami masih menunggu," terangnya.

Adapun Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, KPU bertugas sesuai perundangan-undangan.

"Jikapun saat pemilihan umum hanya ada satu paslon, berarti saat pencoblosan hanya ada gambar paslon dan kolom kosong yang bisa dipilih masyarakat," tambahnya. (*)

Baca juga: Pilkada Banyumas dan Brebes Calon Tunggal, Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved