Senin, 27 April 2026

Pilbup Brebes 2024

Pasangan Mitha-Wurja Terancam Gagal Ikut Pilkada Brebes, Belum Serahkan SK Mundur dari DPR dan DPRD

Pasangan Mitha-Wurja terancam tak bisa mengikuti Pilkada Brebes jika tak segera menyerahkan SK mundur dari kursi DPR dan DPRD.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Paramitha Widya Kusuma dan Wurja kompak memakai baju batik saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Brebes ke Kantor KPU Brebes, Kamis (29/8/2024). Mitha-Wurja terancam tak bisa mengikuti Pilkada Brebes jika tak menyerahkan surat keputusan mundur dari kursi DPR dan DPRD. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja terancam tak bisa mengikuti Pilkada Brebes 2024 lantaran belum menyerahkan surat keputusan mundur sebagai legislator di DPR RI dan DPRD Brebes.

Mereka diberi kesempatan hingga 14 September untuk menyerahkan SK yang menyatakan mereka telah mundur dari kursi dewan.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah, mengembalikan berkas pendaftaran Mitha-Wurja, Sabtu (7/9/2024).

Diketahui, Mitha merupakan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang akan habis masa jabatannya pada Oktober.

Sedangkan Wurja, merupakan anggota DPRD Brebes periode 2024-2029 dan baru dilantik Agustus 2024.

Wurja juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Brebes.

Baca juga: Alasan Penantang Calon Tunggal di Pilkada Brebes Ditolak KPU

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, pihaknnya meneliti administrasi berkas pendaftaran berupa verifikasi faktual.

Ditemukan bahwa syarat yang harus diperbaiki Paramitha Widya Kusuma ada dua poin.

Kemudian, untuk bakal calon wakil bupati Wurja, sebanyak tujuh poin.

"Sebenarnya, bakal calon bupati dan wakil bupati itu belum melengkapi saja untuk surat atau bukti pengunduran diri dari pimpinan yang terkait," kata Manja di Kantor KPU Brebes, Sabtu (7/9/2024).

Manja mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Brebes, Mitha dan Wurja hanya menyerahkan surat pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri sudah, tapi kan (surat) keputusan dari sananya (DPR RI dan DPRD Brebes) kita belum terima."

"Itu nanti kami menunggu sebelum penetapan bakal calon, 22 September," sebut Manja.

Manja mengatakan, untuk perbaikan berkas pendaftaran ini, harus diserahkan ke KPU Brebes paling lambat 14 September 2024.

Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada partai koalisi untuk mengusung calon lain jika sampai tanggal 14 September calon tersebut tidak bisa melengkapi kekurangan berkas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved