Pilbup Purbalingga 2024
Fahmi - Dimas Optimis Kalahkan Tiwi - Hendra di Pilkada Purbalingga, Target Raup 488 Ribu Suara
Pasangan Fahmi dan Dimas didukung oleh gabungan koalisi partai yaitu dari PKS, Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Ummat, Gelora dan PBB.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
"Program dana khusus bantuan UMKM serta pendampingan agar UMKM naik level.
Ada juga program pendidikan, yaitu menyiapkan 10 ribu SDM unggul yang siap masuk dunia kerja," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari Ramsah beserta anggota menerima penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik secara langsung maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ia mengatakan setiap partai politik telah memberikan dokumen B.Pencalonan KWK dan B.Persetujuan KWK untuk mengusulkan nama bakal pasangan calon yakni Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan mengecek Silon bahwa total perolehan suara gabungan partai politik pengusul sudah melebihi syarat minimal yakni minimal sebanyak 43.225 suara.
"Sebagaimana diketahui total perolehan suara pada Pemilu 2024 di Purbalingga mencapai 576.330 suara.
Apabila ditotal perolehan suara sah dari partai pengusung pasangan calon yakni Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, menjadi 237.193 suara," katanya.
KPU Kabupaten Purbalingga selanjutnya melakukan pengecekan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik yang diserahkan langsung maupun yang sudah terunggah di Silon.
Baca juga: Tanggapan Sadewo Jika Lawan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas : Ya Mau Bagaimana Lagi
Setelah melakukan pengecekan disaksikan Bawaslu Purbalingga, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga pun menyatakan dokumen pendaftaran lengkap sehingga dinyatakan diterima.
Di akhir prosesi acara, KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/3303/2/2024 tentang Penerimaan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada pasangan calon dan partai pengusul sebagai tanda bahwa pendaftaran diterima.
Selain itu, pasangan calon juga menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.