Pilbup Banyumas 2024

Tanggapan Sadewo Jika Lawan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas : Ya Mau Bagaimana Lagi

Sesuai juknis pendaftaran dapat diperpanjang apabila hanya ada satu pasang calon dan masa perpanjangan selama 3 hari. 

|
Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti akhirnya saat mendaftarkan diri KPU Banyumas sebagai calon bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Kamis (29/8/2024) dikawal ratusan pendukung. 

 
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti akhirnya mendaftarkan diri KPU Banyumas sebagai calon bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Kamis (29/8/2024). 


Iringan musik kentongan mengantarkan Sadewo dan Lintarti disambut pula oleh paguyuban UMKM BST Jalan Bung Karno. 


Pasangan Sadewo dan Lintarti diantar oleh para pimpinan partai Koalisi Banyumas Bersatu yang terdiri dari PDIP, PKB, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, Hanura, Partai Ummat, Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB. 


Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan telah menerima berkas pendaftaran Sadewo-Lintarti dan telah dinyatakan sah.

Baca juga: Dua Jenderal Bertarung di Pilgub Jateng 2024 Padahal TNI Polri Harus Netral, Ini Kata Pengamat


Meskipun baru satu pasangan yang mendaftarkan diri pihaknya mengatakan secara prosedural akan tetap menunggu sampai pukul 23.59 WIB apakah ada yang mendaftar atau tidak.


"Tentunya KPU nantinya akan menggelar pleno terkait perpanjangan atau tidak.


Selain itu dimungkinkan akan ada masa perpanjangan apabila hanya ada satu pasang saja yang mendaftar," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.


Sesuai juknis pendaftaran dapat diperpanjang apabila hanya ada satu pasang calon dan masa perpanjangan selama 3 hari. 


Secara hitungan dari 12 partai pengusung jumlah suara yang terkumpul sudah mencapai 1 juta lebih. 


"Sisa suara dari partai non parlemen dengan jumlah suara hanya 19 ribu suara atau 1.8 persen dari syarat PKPU yaitu minimal 6.5 persen," jelasnya. 


Artinya boleh dikatakan dengan kondisi demikian akan sulit muncul calon lain selain Sadewo-Lintarti


Karena syarat minimal mengusung pasangan calonnya sesuai keputusan MK tidak terpenuhi. 


Maka di Banyumas hanya ada calon tunggal dan kemungkinan besar Sadewo-Lintarti akan lawan kotak kosong. 

Baca juga: Mbak Tika-Benny Daftar Pilkada Kendal Dikawal Harimau Putih dan Emak-emak Muslimat NU


Menanggapi hal tersebut, Calon Bupati (Cabup) Sadewo Tri Lastiono mengatakan menanggapi kemungkinannya melawan kotak kosong menurutnya hal ini adalah bagian dari demokrasi setelah putusan MK.


Ia mencontohkan di Jakarta yang awalnya juga akan kotak kosong nyatanya ada muncul calon lain. 


Sementara itu di Cilacap setelah adanya putusan MK dari yang diprediksi ada 3 calon menjadi 4 calon. 


"Di Banyumas beda lagi, saya kira mengerucut jadi 1 ini bagian dari demokrasi. 


Kalau tidak ada yang ndaftar ya bagaimana lagi.


Semoga partisipasi politik mudah-mudahan maksimal," katanya. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved