Berita Jateng

WNA Bangladesh Bermukim di Kendal Pakai Visa Palsu, Terungkap saat Perpanjang Izin Tinggal

WNA Bangladesh kedapatan tinggal di Indonesia pakai visa palsu. Diketahui saat perpanjang izin tinggal.

Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kantor Imigrasi Semarang merilis kasus WNA asal Bangladesh memalsukan izin tinggal dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Semarang, Senin (26/8/2024). Kasus ini terungkap setelah WNA tersebut mengurus perpanjangan izin tinggal, yang ternyata menggunakan kode khusus saat pandemi Covid-19. 

Menurutnya, pengawasan di Jawa Tengah dilakukan di 40 titik, di antaranya di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten  Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Magelang.

"Total WNA yang diawasi berjumlah 143 orang, terdiri dari 139 WNA pemegang ITAS, 3 WNA pemegang ITAP, dan 1 WNA pemegang ITK," jelasnya.

Hasil pengawasan, kata dia, 10 WNA melakukan pelanggaran Keimigrasian. 

WNA itu kemudian ditindak Keimigrasian.

"Satu di antaranya, WNA Bangladesh telah melakukan pelanggaran. Kami segera melakukan proses justicia," katanya. (*)

Baca juga: Jelang Pengumuman Rekomendasi PDIP, Beredar Foto Anies Berkemeja Merah. Diusung di Pilgub Jakarta?

Baca juga: Mulai 1 September, KA Baturraden Ekspress Purwokerto-Bandung PP Tak Beroperasi. Ini Alternatifnya

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved