Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Diusulkan Dipecat
Ketiga hakim selaku para Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, diusulkan sanksi pemberhentian pemecatan oleh KY
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diperiksa di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan Tim Investigasi KY mendalami terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara tersebut.
"Semuanya terkait pelanggarannya, ada (atau) enggak tentang peristiwa-peristiwa itu. Tentu aku enggak bisa kasih tahu hasilnya. Tunggu pleno," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Adapun sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Komisi Yudisial Usulkan Pemecatan Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/08/26/breaking-news-komisi-yudisial-pecat-tiga-hakim-pn-surabaya-yang-bebaskan-ronald-tannur.
Paula Verhoeven Tak Terima Disebut Selingkuhi Baim Wong, Langsung Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Barang Bukti Perkara Ronald Tannur Buka Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel |
![]() |
---|
Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Kipas-Kipas Uang Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Eks Pejabat MA terkait Kasus Ronald Tannur Lapor LHKPN Cuma Rp 51 M padahal Simpan Hampr Uang Rp 1 T |
![]() |
---|
Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat Tinggi MA Simpan Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.