Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

Ketiga hakim selaku para Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, diusulkan sanksi pemberhentian pemecatan oleh KY

Editor: Rustam Aji
screenshort/YouTube Komisi III DPR
RAPAT KONSULTASI - Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024) 

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diperiksa di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan Tim Investigasi KY mendalami terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara tersebut.

"Semuanya terkait pelanggarannya, ada (atau) enggak tentang peristiwa-peristiwa itu. Tentu aku enggak bisa kasih tahu hasilnya. Tunggu pleno," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Adapun sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Komisi Yudisial Usulkan Pemecatan Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/08/26/breaking-news-komisi-yudisial-pecat-tiga-hakim-pn-surabaya-yang-bebaskan-ronald-tannur.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved