Dokter Residen Meninggal

39 Dokter Residen dan Konsulen Disanksi Kemenkes, Terbukti Terlibat 156 Kasus Perundungan

Kementerian Kesehatan mengaku telah memberi sanksi kepada 39 pelaku perundungan calon dokter spesialis.

Editor: rika irawati
PEXELS.COM/KAROLINA GRABOWSKA
Ilustrasi perundungan. Kementerian Kesehatan mengaku telah memberi sanksi kepada 39 pelaku perundungan calon dokter spesialis. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengaku telah memberi sanksi kepada 39 pelaku perundungan calon dokter spesialis.

Meski begitu, mereka masih menerima pengaduan perundungan, yang dikirim lewat website perundungan.kemkes.go.id. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr M Syahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan telah menerima 356 laporan perundungan.

Rinciannya, 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan, serta perundungan verbal berupa intimidasi.

Syahril mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 pelaku telah disanksi tegas.

Baca juga: Dugaan Perundungan di PPDS Undip Mulai Diselidiki, Kemenkes Datangi Rumah Dokter Residen di Tegal

Para pelaku ini merupakan peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen).

"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan," kata dr Syahril dilansir dari website resmi Kemenkes, Selasa (20/8/2024). 

Sementara itu, untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Syahril mengatakan, pemberian sanksi itu sesuai Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. 

Kemenkes pun akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Ditambahkannya, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait.

Sanksi ini diberikan berdasarkan kedudukan mereka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved