CPNS 2024

Rincian Formasi CPNS 2024 Brebes: Cek Alokasi Kebutuhan dan Syarat

Seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024 membuka 170 formasi dengan rincian 50 formasi tenaga kesehatan dan 120 formasi teknis.

net
Pemerintah Kabupaten Brebes membuka rekrtumen dan seleksi CPNS tahun anggaran 2024. Simak formasi dan informasi persyaratannya. 

2. Untuk Pelamar lulusan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat nilai rata-rata tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,5 (skala penilaian 10) / 75,00 (skala penilaian 10-100) / 3,0 (skala 1-4) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan); 

3. Untuk pelamar jabatan Polisi Pamong Praja, harus memenuhi kriteria:
a. Tinggi badan Pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah;
b. Berat badan ideal;
c. Untuk pelamar jabatan Polisi Pamong Praja – Pemula (kualifikasi pendidikan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat) wajib melampirkan sertifikat beladiri yang diperoleh pada saat menempuh pendidikan SLTA atau setelahnya; 

4. Untuk pelamar jabatan Pemadam Kebakaran, harus memenuhi kriteria :
a. Tinggi badan Pria minimal 165 cm dan wanita minimal 156 cm yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah;
b. Berat badan ideal; 
c. Tidak buta warna dan bagi yang berkaca mata maksimal minus 1 (satu),dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah;
d. Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat Wajib melampirkan sertifikat Pelatihan Pemadam Kebakaran / SAR / Pecinta Alam / PMR / Pramuka yang diperoleh pada saat menempuh 
pendidikan SLTA atau setelahnya; 

5. Ketentuan berat badan ideal bagi pelamar jabatan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengacu pada standar Indeks Massa Tubuh (IMT) kategori Berat Badan Nomal (18,5 – 24,9) yakni dengan perhitungan: Indeks Massa Tubuh (IMT) = berat badan (kg) : tinggi badan (m)⊃2; 

6. Untuk pelamar jabatan Operator Layanan Kesehatan dan Petugas Operasi dan Pemeliharaan, harus mampu mengoperasikan komputer dan menguasai Microsoft Office (word, excel, powerpoint) dibuktikan dengan sertifikat komputeryang diperoleh pada saat menempuh pendidikan SLTA atau setelahnya; 

7. Untuk pelamar jabatan Operator Alat Berat, harus memenuhi kriteria sebagai 
berikut :
a. Jenis kelamin Pria;
b. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah;
c. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai operator alat berat dibuktikan dengan Surat Keterangan bekerja dari Perusahaan/Instansi Pemerintah;
d. Memiliki Surat Ijin Operasi (SIO); 

8. Untuk pelamar jabatan Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi, wajib memenuhi kriteria memiliki kemampuan pemrograman, pembangunan dan pengembangan aplikasi dibuktikan dengan melampirkan portofolio yang menunjukkan kemampuan pemrograman dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan aplikasi hasil karya pribadi. 

9. Untuk pelamar jabatan Pranata Komputer, harus memenuhi kriteria menguasai salah satu keahlian bidang teknologi informasi berikut:
a. Menguasai aplikasi untuk pengembangan Web seperti : Stack Laravel/Oracle/ MySQL/PHP CodeIgniter, dll; atau
b. Menguasai aplikasi untuk pengembangan aplikasi mobile seperti: Flutter/Database Oracle/MySQL/prostgreSQL, dll; atau
c. System Administrator: menguasai dan mempunyai pengetahuan hardware server, OS Windows server dan Linux, virtualisasi computing, konsep container, switching and routing, troubleshooting jaringan, dan sistem 
operasi; atau
d. Menguasai setting jaringan mikrotik, cisco atau fortigate; 

10. Pelamar disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum:
a. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud 
harus diunggah pada SSCASN;
b. Nilai ambang batas bagi pelamar disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum mengikuti nilai ambang batas kebutuhan umum; 
c. Pelamar disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang 
bersangkutan. 

11. Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan harus memenuhi kriteria :
a. Tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah; 
b. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai dengan jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda 
Registrasi (STR);
c. Pelamar yang melampirkan Surat Keterangan Pembuatan/Perpanjangan 
Surat Tanda Registrasi (STR), dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
d. Ketentuan jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024. 

Ketentuan Lain CPNS Brebes

1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis kebutuhan, 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK 
yang berbeda, maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Kualifikasi Pendidikan pelamar harus sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar, baik jenjang Pendidikan maupun program studi. Untuk pelamar berijazah D-IV tidak boleh melamar jabatan yang kualifikasi 
pendidikannya hanya mensyaratkan S-1, demikian juga sebaliknya.

3. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran Pelamar, serta berkas administrasi yang ditentukan;

4. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bersangkutan wajib
memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

5. Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun 2024 dapat memilih menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved