CPNS 2024

Rincian Formasi CPNS 2024 Brebes: Cek Alokasi Kebutuhan dan Syarat

Seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024 membuka 170 formasi dengan rincian 50 formasi tenaga kesehatan dan 120 formasi teknis.

net
Pemerintah Kabupaten Brebes membuka rekrtumen dan seleksi CPNS tahun anggaran 2024. Simak formasi dan informasi persyaratannya. 

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali pelamar jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar; 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI; 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter 
pemerintah;  

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi; 

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;  

12. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; 

13. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Brebes dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS; 

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Persyaratan Khusus CPNS Brebes

1. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk Magister (S2), Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Perawat, Apoteker, Sarjana (S1), Diploma IV (DIV), Diploma III (DIII) dan Diploma II (DII) minimal 2.75 (dua 
koma tujuh lima) pada skala 4; 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved