CPNS 2024
Rincian Formasi CPNS 2024 Brebes: Cek Alokasi Kebutuhan dan Syarat
Seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024 membuka 170 formasi dengan rincian 50 formasi tenaga kesehatan dan 120 formasi teknis.
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali pelamar jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter
pemerintah;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
13. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Brebes dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan Khusus CPNS Brebes
1. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk Magister (S2), Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Perawat, Apoteker, Sarjana (S1), Diploma IV (DIV), Diploma III (DIII) dan Diploma II (DII) minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima) pada skala 4;
Pelamar CPNS Harus Tahu: Perbedaan Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel di Dokumen Pendaftaran |
![]() |
---|
Harap Sabar! Tak Ada Formasi CPNS 2024 di Kota Salatiga |
![]() |
---|
Banyumas Hanya Buka 77 Formasi CPNS, Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran dan Tes CPNS Kebumen 2024, Bupati Jamin Tidak Ada Kekuatan Orang Dalam |
![]() |
---|
LINK Rincian Formasi CPNS Blora 2024: Total Ada 208 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.