Berita Jateng

Terungkap! RS Pengemplang Dana BPJS Rp29 Miliar Ada di Magelang. Pemilik Sempat Bantah

Identitas rumah sakit di Jawa Tengah pengemplang dana BPJS Kesehatan lewat klaim fiktif hingga Rp29 miliar, terungkap.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/OLGA KONONENKO
Ilustrasi pasien. Identitas rumah sakit di Jawa Tengah pengemplang dana BPJS Kesehatan lewat klaim fiktif hingga Rp29 miliar, terungkap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Identitas rumah sakit di Jawa Tengah pengemplang dana BPJS Kesehatan lewat klaim fiktif hingga Rp29 miliar, terungkap.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng menyebut, rumah sakit itu adalah RS Padma Lalita di Kabuaten Magelang.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jateng Elhamangto Zuhdan membenarkan temuan kasus dari hasil monitoring KPK dan BPJS pada 2023 terjadi di Kabupaten Magelang.

"Iya, di Kabupaten Magelang dan kebetulan waktu itu memang saat terjadi Covid-19, diindikasikan melakukan phantom billing (klaim palsu)," ujar Zuhdan saat mendampingi kunjungan Kemenkes di Semarang, Kamis (8/8/2024) malam.

Zuhdan mengatakan,  dugaan phantom billing ini terungkap saat Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dan KPK melakukan monitoring rumah sakit dengan random sampling atau secara acak.

Baca juga: 3 Rumah Sakit Ajukan Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan, 1 RS Ada di Jateng dengan Nilai Rp29 Miliar

Saat ini, kata Zuldan, BPJS masih mengupayakan tuntutan perdata agar klaim miliaran rupiah dari RS itu dapat dikembalikan ke BPJS dan digunakan untuk masyarakat yang berhak.

"(Klaim palsu) dalam sebulan, sekian puluh juta kan tidak terasa dari 2023. Penanganan saat ini, BPJS masih mengupayakan tuntutan perdata, dengan tujuan agar bisa dilakukan pengembalian dana tersebut," imbuhnya.

Pimpinan RS Sempat Mengelak

Merespon hal itu, pihaknya telah melakukan upaya persuasif terhadap RS tersebut.

Pimpinan RS yang sempat mengelak pada kasus itu akhirnya mengakui dan siap mengembalikan dana klaim palsu yang dicairkan dari BPJS.

"Sebetulnya, sudah dilakukan tindakan persuasif. Tim BPJS, Dinkes, Inspektorat, Dinkes Kabupaten memanggil langsung dan sudah bertemu pimpinan."

"Saat itu merasa tidak melakukan tapi setelah diberi pemahaman, pimpinan RS tersebut mengakui kekeliruan dan bersedia mengembalikan dana yang sudah diklaim," terangnya.

Baca juga: Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Libatkan Dokter dan Pemilik RS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik

Kendati demikian, RS yang semula akan mengembalikan dana BPJS yang digelapkan secara bertahap tak kunjung memenuhi janjinya sampai sekarang.

"Sampai sekarang, yang kami tahu, belum ada pengembalian. Tapi, BPJS akan tetap mengupayakan tuntutan dalam bentuk perdata," ungkapnya.

Pihaknya mengakui salah satu penyebab terjadinya kasus klaim palsu itu karena rekam medik dilakukan secara manual oleh petugas fasilitas kesehatan dari pihak rumah sakit.

Untuk itu, pihaknya bersama Kemenkes memulai rekam medik secara elektronik.

Sehingga, kasus klaim palsu tidak terulang sehingga merugikan negara dalam jumlah besar.

"Waktu itu, rekam mediknya manual. Jadi memang bisa (dipalsukan). Sekarang sudah elektronik rekam medik, kemudian verifikasi dari pengajuan klaim ini sudah beberapa tahap, di mana validitas klaim dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa transaksi atau pembayaran," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga rumah sakit terindikasi mengemplang dana BPJS.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.

"Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar sampai Rp10 miliar.

Lalu, RS C di Provinsi di Jawa Tengah, senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Sakit di Magelang Lakukan Klaim Palsu BPJS Hingga Rp 29 Miliar, Dana Belum Dikembalikan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved