Berita Semarang

Viral, Ibu dan Anak Menganiaya Remaja di Getasan Semarang. Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Seorang remaja berinisial OMA (14), warga Dusun Ngelo, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dianiaya ibu dan anak.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
PEXELS/Rodnae Productions
ILUSTRASI kekerasan pada remaja. Seorang remaja di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penganiayaan ibu dan anak. Kejadian ini viral setelah video kejadian itu diunggah di media sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Seorang remaja berinisial OMA (14), warga Dusun Ngelo, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penganiayaan.

Dari video yang beredar, OMA dianiaya pelaku berinisial A (16), yang merupakan temannya.

Tak sendiri, A menganiaya dibantu ibunya berinisial I.

Dalam video terlihat, OMA tampak dipegangi I sementara OMA melayangkan pukulan dan tendangan.

OMA pun terdengar menjerit kesakitan dan memanggil-manggil ibunya, Wahyuni.

Baca juga: Viral, Pemuda di Kesesi Pekalongan Tewas Dimassa karena Diduga Mencuri Bebek. Begini Faktanya

Yudi (42), paman OMA mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada 31 Mei 2024 malam.

"OMA dipukul pakai tangan kosong dan juga sapu."

"Dia meminta ampun. Akhirnya, ibunya (ibu OMA), yakni kakak saya, Wahyuni, bersujud meminta maaf hingga pingsan," kata Yudi, Selasa (6/8/2024).

Setelah Wahyuni pingsan dalam kondisi bersujud, A dan sang ibu berhenti menganiaya OMA. Keduanya kemudian meninggalkan rumah tersebut.

Yudi menambahkan, OMA mengalami trauma dan tidak berani pulang ke rumah.

Yudi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Semarang pada 2 Juni 2024.

Kasus ini kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.

Bahkan, sejak 11 Juli 2024, A dan I telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kerugian Kebakaran Resto di Taman Bunga Celosia Semarang Capai Rp1 Miliar, Polisi Periksa 5 Saksi

Hal itu diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto, Rabu (7/8/2024).

Ike mengatakan, kasus ini diupayakan diselesaikan di luar sistem peradilan pidana atau diversi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved