Berita Purbalingga
Residivis Pencurian di Purbalingga Tertangkap Lagi. Gasak HP dan Digadai untuk Biaya Hidup
Pria berinisial SW alias Ayam (39) ditangkap Polsek Karangmoncol, Purbalingga, lantaran mencuri handphone. Hasilnya digadai untuk kebutuhan hidup.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Polres Purbalingga
Polres Purbalingga menangkap pencuri handphone warga Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Rabu (7/8/2024).
Setelah itu, dia bersembunyi di sekitar lokasi sasaran.
Setelah malam hari, baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.
Amirudin mengatakan, SW bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Pabrik Bahan Baterai Mobil Listrik Terbesar Kedua di Dunia Hadir di KIK, Diresmikan Presiden Jokowi
Baca juga: Laga Perdana Liga 1 Tinggal Menghitung Hari, Skuad PSIS Semarang Pastikan Siap Fisik dan Taktik
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Purbalingga
Jambore Pemuda 2025 Resmi Dibuka di Purbalingga, Diikuti 35 Kabupaten atau Kota |
![]() |
---|
Petani Padamaran Purbalingga Ngotot Tolak PDAM Ambil Lagi Air di Limpak Dau: Air Irigasi Masih Sulit |
![]() |
---|
Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan dan Doa Bersama, Polres Purbalingga Harapkan Kedamaian Negeri |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini , Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.