Berita Purbalingga

Residivis Pencurian di Purbalingga Tertangkap Lagi. Gasak HP dan Digadai untuk Biaya Hidup

Pria berinisial SW alias Ayam (39) ditangkap Polsek Karangmoncol, Purbalingga, lantaran mencuri handphone. Hasilnya digadai untuk kebutuhan hidup.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Polres Purbalingga
Polres Purbalingga menangkap pencuri handphone warga Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Rabu (7/8/2024). 

Setelah itu, dia bersembunyi di sekitar lokasi sasaran.

Setelah malam hari, baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.

Amirudin mengatakan, SW bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Pabrik Bahan Baterai Mobil Listrik Terbesar Kedua di Dunia Hadir di KIK, Diresmikan Presiden Jokowi

Baca juga: Laga Perdana Liga 1 Tinggal Menghitung Hari, Skuad PSIS Semarang Pastikan Siap Fisik dan Taktik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved