Berita Purbalingga
Residivis Pencurian di Purbalingga Tertangkap Lagi. Gasak HP dan Digadai untuk Biaya Hidup
Pria berinisial SW alias Ayam (39) ditangkap Polsek Karangmoncol, Purbalingga, lantaran mencuri handphone. Hasilnya digadai untuk kebutuhan hidup.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pria berinisial SW alias Ayam (39) ditangkap Polsek Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), atas dugaan pencurian.
Warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, itu mencuri handphone di rumah Sofan Hidayat (52), warga Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol.
Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan, pencurian itu terjadi pada 1 Juli 2024, dini hari.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu, berkeliling mencari sasaran rumah warga."
"Kemudian, masuk melalui jendela dan mengambil handphone, kemudian kabur," ujar Amirudin dalam pernyataannya, Rabu (7/8/2024).
Amirudin mengatakan, SW ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.
Baca juga: Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2024 Segera Dibahas di Tingkat Komisi
Dari tangan SW, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone hasil curian, di antaranya merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, dan Oppo A17.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone di tahun 2024," terangnya.
Menurut Amirudin, SW merupakan residivis pencurian.
SW pernah diproses hukum karena mencuri di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari, dan Kecamatan Rembang.
"Terakhir, tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019," terangnya.
SW mengaku mencuri karena membutuhkan uang.
Handphone hasil curian biasanya tidak dijual namun digadaikan seharga Rp500 ribu kepada orang lain.
Dia mencari sasaran rumah warga secara acak.
Baca juga: Tidak Mudah, Begini Cara Cara TNI Gembleng Paskibraka Purbalingga di Alun-alun
Biasanya, dia datang ke suatu tempat pada siang atau sore hari untuk mencari sasaran.
Setelah itu, dia bersembunyi di sekitar lokasi sasaran.
Setelah malam hari, baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.
Amirudin mengatakan, SW bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Pabrik Bahan Baterai Mobil Listrik Terbesar Kedua di Dunia Hadir di KIK, Diresmikan Presiden Jokowi
Baca juga: Laga Perdana Liga 1 Tinggal Menghitung Hari, Skuad PSIS Semarang Pastikan Siap Fisik dan Taktik
Jambore Pemuda 2025 Resmi Dibuka di Purbalingga, Diikuti 35 Kabupaten atau Kota |
![]() |
---|
Petani Padamaran Purbalingga Ngotot Tolak PDAM Ambil Lagi Air di Limpak Dau: Air Irigasi Masih Sulit |
![]() |
---|
Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan dan Doa Bersama, Polres Purbalingga Harapkan Kedamaian Negeri |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini , Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.