Berita Semarang

Pelajar Kelas 3 SMP di Semarang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Tertangkap Bawa Celurit 1,5 Meter

Pelajar kelas 3 SMP di Kota Semarang, berinisial MR, terancam hukuman 10 tahun penjara setelah tertangkap bawa celurit panjang hendak tawuran.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Polrestabes Semarang
MR, remaja laki-laki kelas 3 SMP di Kota Semarang, berurusan dengan polisi karena membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit sepanjang 1,5 meter yang rencananya digunakan untuk tawuran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Kekerasan menggunakan senjata tajam sudah akrab dengan seorang remaja berinisial MR (15), pelajar kelas 3 SMP di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dia ditangkap polisi saat terlibat tawuran antar-gangster di Jalan Barito Raya, Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Minggu (4/8/2024), sekira pukul 03.30 WIB.

Sewaktu tawuran, MR menenteng corbek atau senjata tajam sejenis celurit sepanjang 1,5 meter.

Kepemilikan senjata ini membuat MR terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Senjata itu milik teman tapi tiap kali tawuran, saya yang pegang," tutur MR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu(7/8/2024).

Baca juga: Mobil Rental Semarang Ditarik Paksa DC saat Disewa Konsumen di Kebumen, Pemilik Lapor Polisi

MR mengaku, sudah beberapa kali ikut tawuran antar-gangster di Kota Semarang.

Namun, ia acapkali lolos dari tangkapan polisi.

"Ya, beberapa kali tawuran, seringnya bawa senjata corbek. Untuk lokasinya, seingat saya di Jalan Barito, Kanguru, dan sekitarnya," paparnya.

Kasus MR kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Polisi, dalam kasus tawuran ini, sebenarnya mengamankan enam remaja.

Namun, hanya MR yang dibawa ke ranah hukum terkait penyalahgunaan senjata tajam.

"Kami, awalnya mengamankan enam remaja, MR yang ditetapkan tersangka, lima lainnya berstatus saksi," kata Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia, Rabu.

Baca juga: Resto di Taman Bunga Celosia Bandungan Semarang Terbakar, Tempat Wisata Tutup Sementara

Penangkapan MR, lanjut Dinda, bermula ketika MR bersama kelima saksi hendak tawuran di Jalan Barito Raya, Semarang Timur.

Polisi yang berpatroli lantas mengamakan keenamnya dan menyita satu corbek milik MR.

"Kami jerat MR dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya. (*)

Baca juga: Mobil Masuk Jurang di Batang Tewaskan 4 Orang, Pulang dari Acara Tujuh Bulanan Lanjut Wisata Dieng

Baca juga: Kos-kosan Diduga Jadi Tempat Mesum Kecamatan Bae Kudus, Dua Pasangan tak Resmi Kepergok Ngamar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved