Selasa, 2 Juni 2026

Berita Jateng

2 Orang Ditangkap Polisi usai Curi Kasur dan Kusen Pintu di Rumah Lansia Kudus

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menuturkan, kedua tersangka berinisial DIL dan S ini melancarkan aksinya dengan bermodalkan linggis.

Tayang:
rezanda akbar/tribunbanyumas.com
Kapolres Kudus dan jajaran menunjukan barang bukti pencurian rumah seorang lansia. Dua pelaku mencuri kasus, dan sejumlah perabotan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dua orang pencuri ditangkap jajaran Polres Kudus. Mereka nekat gasak seisi rumah, mulai dari kasur, kusen pintu, barang elektronik dan perhiasan di rumah milik seorang lansia (70) di Singocandi, Kecamatan Kota.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menuturkan, kedua tersangka berinisial DIL dan S ini melancarkan aksinya dengan bermodalkan linggis.

Ia menceritakan, rumah korban ada dua bagian, yakni depan dan belakang.

Baca juga: Cemburu, Warga Kudus Tusuk Pemuda yang Beri Perhatian ke Penjual Angkringan

Kedua tersangka sudah memahami aktifitas korban lansia yang sering berada di rumah bagian belakang.

Pemilik rumah yang sudah lanjut usia itu lebih sering berada di rumah belakang untuk mendapat perawatan.

Sementara, rumah depan tidak ada yang menghuni.

"Pencurian itu terjadi di bagian depan rumah."

"Di mana pelaku dua orang bekerja sama, untuk menggasak rumah korban hingga rugi ratusan juta rupiah," kata AKBP Ronni Bonic, Rabu (31/7/2024).

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian yakni beberapa barang yang belum dijual seperti dua pintu kayu, kasur, tiga karpet permadani, satu linggis yang digunakan untuk membongkar.

"Atas kejadian itu, dua orang pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," tuturnya. (*)

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Pemilik Biro Umrah Kudus Joget Dua Jempol saat Terobos Kerumunan Korban

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved