Berita Banyumas

Dua Pemuda Banyumas Berbagi Peran Jual Togel Hongkong ke Warga

kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya warga yang diduga sering menjual nomor togel jenis Hongkong.

Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap penjual togel di depan warung kelontong Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas sesaat setelah melakukan penjualan nomer togel beserta barang bukti, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap penjual togel di depan warung kelontong Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas sesaat setelah melakukan penjualan nomer togel, Kamis (25/7/2024). 


Pelaku adalah ISH (29) dan AYS (28) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Karanglewas.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya warga yang diduga sering menjual nomor togel jenis Hongkong.


Berdasarkan laporan masyarakat kemudian tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

Baca juga: Komentar Merendah Indra Sjafri Usai Bawa U 19 Raih Trofi ASEAN U-19 Boys Championship 2024


Modusnya pelaku atau tersangka melakukan perjudian jenis togel (toto gelap) Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli. 


Kemudian nomer pasangan dari para pembeli dicatat di buku rekapan.


Setelah para pemasang memberikan sejumlah uang kepada pelaku untuk pembelian nomer togel tersebut selanjutnya pelaku memasangkan nomer togel secara online menggunakan handphone. 


"Kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda, ISH menerima dan mengumpulkan uang hasil pembelian togel dari para pembeli togel kemudian memasangkan nomer togel melalui online.


Sedangkan AYS melayani pembeli togel dengan cara mencatat nomor pasangan para pembeli dan menerima uang pembayaran," ungkapnya. 

Baca juga: Ribuan Pil Koplo Disita dari 13 Tersangka di Banyumas, Sengaja Datang dari Luar Kota untuk Jualan


Saat ini ISH dan AYS beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp18 ribu, satu buku catatan pasangan nomor togel, satu buah bolpoin merk standar warna hitam dan satu buah handphone Samsung Galaxy J6+ warna biru.
 
Atas perbuatannya pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved