Berita Semarang
Adu Mulut Warnai Pengosongan Rumah Milik PT KAI di Semarang, Penghuni 7 Rumah Harus Angkat Kaki
Pengosongan rumah milik PT KAI Daop 4 Semarang di wilayah Gergaji, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/7/2024), menimbulkan perlawanan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengosongan rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang di wilayah Gergaji, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (30/7/2024), mendapat perlawanan.
Adu mulut antara pengacara PT KAI dan warga penghuni sempat terjadi karena penghuni meminta PT KAI menunjukkan legalitas pengosongan rumah tersebut.
Pengosongan dilakukan di Jalan Kedungjati Nomor 8, 10, dan 14.
Kemudian, rumah Jalan Yogya Nomor 1 dan 4, Jalan Kariadi Nomor 8 A, dan jalan Gundih Nomor 5.
Penasihat hukum warga, Novel Abdul Bakrie mengatakan, ada tujuh unit rumah yang dikosongkan PT KAI.
Menurutnya, sesuai ketentuan, KAI tidak berhak mengosongkan rumah karena hak pakai yang menjadi landasan melakukan eksekusi.
"Karena hak pakainya habis, mereka melakukan pengosongan represif dengan pengawalan aparat," tuturnya.
Baca juga: Soal Kasus Konten Rumah Horor Semarang, Polisi Bakal Periksa Pihak Bank dan Tetangga Pelapor
Novel menyebut, proses pengosongan rumah yang dilakukan KAI tidak berdasarkan putusan pengadilan.
Pihaknya berpendapat, PT KAI seharusnya melampirkan putusan pengadilan saat melakukan pengosongan.
"Kalau seperti ini, mau dikemanakan aset ini? Kalau tiba-tiba jadi pompa bensin tempat komersial, kasihan pemilik atas hak ini."
"Saya, mewakili kepentingan hukum ahli waris pemilik verponding di lokasi ini, atas nama Sutoyo Haryo Nugroho, yang hak pakainya PT KAI tahun 1988 habis," imbuhnya.
Dia mempertanyakan perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2023 yang dimunculkan PT KAI.
Namun, saat ahli waris dikonfirmasi, tidak ada dari mereka yang melepaskan hak.
"Artinya, HBG tahun 2023 bisa diasumsikan bodong atau tidak sah," tuturnya.
Ia mengatakan, wilayah itu merupakan cagar budaya yang harus dilindungi. Pihaknya menduga, PT KAI memiliki kepentingan dengan pendana.
Ingin Punya Apartemen di Semarang? Skema CO-OWN+ Bisa Jadi Solusi |
![]() |
---|
Blokir Jalan, Ari Sering Kejar Ketua RW 1 Perumahan Sinar Waluyo Semarang Pakai Parang |
![]() |
---|
Waroeng Semawis, Ikon Kuliner Malam Kota Semarang Dibuka Lagi, Wali Kota Kaget Antusiasme Pengunjung |
![]() |
---|
Robig Gagal Dapat Diskon Hukuman, PT Jateng Vonis 15 Tahun Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Ngaku Mahasiswa, Tukang Cukur di Semarang Culik Anak-anak Direkam untuk Adegan Asusila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.