Berita Jateng
Warga Kudus Wajib Tahu, Ini Rencana Pembangunan 20 Tahun ke Depan yang Disetujui DPRD
di dalam RPJPD Kudus 2025-2045 berisi tentang program kerja yang berfokus pada arah pembangunan daerah
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus I dan Penandatanganan Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kudus Tahun 2025-2045, Senin (29/7/2024).
Penandatanganan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kudus menjadi Keputusan DPRD Kudus atas Ranperda RPJPD Kabupaten Kudus Tahun 2025-2045 dilakukan oleh pimpinan DPRD dan penjabat bupati Kudus yang hadir dalam rapat paripurna.
Pemimpin Rapat Paripurna, Mukhasiron mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kudus sudah melakukan pembahasan terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dan pihak terkait termasuk tenaga ahli.
Baca juga: Syamsul-Sindy Dapat Rekomendasi 3 Parpol untuk Pilkada Cilacap, Tunggu Amunisi Tambahan PKB dan PKS
Selanjutnya hasil pembahasan Ranperda RPJPD Kabupaten Kudus 2025-2045 disahkan menjadi peraturan daerah, sekaligus menjadi pedoman untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan Kota Kretek 20 tahun ke depan.
"Pansus I sudah melakukan tugas membahas Ranperda sebelum pelaksanaan Paripurna. Selanjutnya, pembahasan Ranperda dilakukan DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama," terangnya.
Mukhasiron menjelaskan, di dalam RPJPD Kudus 2025-2045 berisi tentang program kerja yang berfokus pada arah pembangunan daerah. Meliputi, pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), ekonomi daerah, olahraga, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Di antara program kerja yang menjadi target di bidang perekonomian daerah adalah pertumbuhan ekonomi masyarakat, penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, hingga inflasi.
Di bidang infrastruktur, PR pemerintah daerah adalah menyelesaikan persoalan jalan rusak, lampu penerangan jalan umum, hingga infrastruktur pengolahan sampah yang belum tuntas.
Baca juga: Selama Enam Bulan Tahun 2024 KAI Daop 5 Purwokerto Angkut 699.290 Ton Barang
Mukhasiron yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus menyebut bahwa, RPJPD 2025-2045 menjadi ujung tombak sekaligus landasan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJMD Kudus lima tahunan baru akan dibahas setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Karena di dalamnya berisikan tentang visi dan misi bupati terpilih.
Sementara RKPD Kabupaten Kudus tahun 2025 juga sudah diterima DPRD, diikuti pembahasan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"RPJPD ini menjadi dasar perumusan RPJMD untuk lima tahunan. RPJMD nantinya berisi tentang visi dan misi pembangunan daerah oleh bupati terpilih. Artinya, tentu visi misi bupati terpilih ada sinkronisasi dengan program nasional, kami DPRD akan menunggu siapa sosok bupati terpilih," ujarnya.
Menurut Mukhasiron, Kabupaten Kudus membutuhkan program pembangunan yang terarah dan jelas, disinergikan dengan program nasional dan provinsi Di antaranya menyasar sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, hingga olahraga.
Menurut dia, kebijakan pembangunan daerah menuju Indonesia emas 2045 harus dipersiapkan dengan matang menyasar semua bidang.
Baca juga: Krisis Air Bersih Melanda 5 Desa Hingga RSUD Banyumas, BPBD Kirim 18 Tangki Air
Sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan, hingga olahraga harus ditingkatkan. Sementara infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dan penunjang layanan pemerintah harus dibenahi, supaya Kabupaten Kudus siap menghadapi Indonesia Emas 2045.
"Tentu terkait dengan pendidikan harus ditingkatkan, olahraga juga. Karena menuju Indonesia Emas ini semua sektor harus diperhatikan, mulai dari pendidikan, sampai kesehatan harus mulai ditingkatkan. Infrastruktur menjadi kewajiban, karena ini sudah diatur dalam Undang-undang," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.