Berita Bisnis
Batas Maksimal Pinjol Bakal Naik Jadi Rp10 Miliar, Hanya Golongan Ini yang Bisa Mengakses
Batas maksimal pinjol bakal dinaikan dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. Hanya saja, batas maksimal pinjol ini hanya bisa diakses usaha produktif.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Batas maksimal pinjaman online (pinjol) bakal dinaikan dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Aturan kenaikan batas maksimum pinjol ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski ada kenaikan namun tak semua nasabah bisa mengaksesnya.
Pinjaman hingga Rp10 miliar itu hanya berlaku bagi nasabah produktif, semisal usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Batas maksimum pinjol itu kini digodok dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (P2P).
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Bukan untuk Konsumtif
Dalam keterangan lanjutan, OJK menjelaskan, perubahan aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI.
Itu sebabnya, tak semua pihak bisa mengakses pinjol hingga Rp10 miliar ini.
Baca juga: Sejarah Pinjol Awalnya untuk Membantu UMKM Lalu Berkembang Konsumtif, OJK Perketat Perizinan
Debitur yang bisa mengambil pinjol hingga Rp10 miliar adalah mereka yang membutuhkan pendanaan produktif.
Pendanaan produktif yang dimaksud OJK adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana.
Contoh pendanaan produktif adalah pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan untuk menumbuhkan usaha.
Sementara, syarat bagi penyelenggara pinjol yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan Rp10 miliar adalah mereka yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.
"TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo," ujar OJK.
DPR Minta Peningkatan Literasi
Rencana OJK menaikkan batas maksimal pinjol dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara.
Ketua DPR Puan Maharani meminta, kebijakan ini tak membuat makin banyak rakyat yang terjebak dalam pinjol.
Menurut Puan, seluruh pemangku kepentingan harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat dalam proses penyusunan aturan baru tersebut.
Apalagi, masyarakat Indonesia masih kurang mendapatkan literasi secara komprehensif mengenai aturan pinjol.
"Dalam realitasnya, masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga, edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal baya," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Senin (15/7/2024).
Puan juga meminta OJK tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi dan jumlah yang dipinjam.
Mengingat, berdasarkan data statistik Fintech Lending OJK pada 2023, mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda berusia 19-34 tahun.
Dari kelompok usia tersebut, nasabah dari generasi Z dan milenial merupakan penerima kredit pinjol terbesar, mencapai 54,06 persen atau sekitar Rp27,1 triliun.
"Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi."
"Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini," kata Puan.
Baca juga: Bisa Penuhi Gaya Hidup dan Kebutuhan Mendesak Tanpa Terlilit Pinjol? Ini Tips OJK Jateng
Puan juga menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah juga diminta memberikan pengawasan kepada Fintech P2P lending untuk memastikan, penyedia pinjol yang diakses warga adalah legal.
"Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman," kata Puan.
"Tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi. Layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya. (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Bakal Naikkan Batas Maksimum Pinjol hingga Rp 10 M, Ini Syaratnya".
Baca juga: Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Libatkan Dokter dan Pemilik RS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik
Baca juga: Apes, Dua Jambret di Semarang Babak Belur Dihajar Warga setelah Korban Teriak Minta Tolong
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Tak Terpengaruh Konflik Iran vs Israel, Organda Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kebanjiran Order |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Melejit Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Rabu 11 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Hari Ini Rabu 29 Mei 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.