Berita Banyumas

Sejarah Pinjol Awalnya untuk Membantu UMKM Lalu Berkembang Konsumtif, OJK Perketat Perizinan

OJK memang tidak mengatur detail tentang suku bunga, tenor dan lainnya, tetapi akan tetap memantau memastikan konsumen terlindungi dengan baik

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Kantor OJK Purwokerto bersama Bank Indonesia Purwokerto saat bincang santai bersama insan media di Meotel Purwokerto, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Perizinan pinjaman online (pinjol) usai terbukanya peluang kerjasama pinjol dengan kalangan Perguruan Tinggi (PT) semakin diperketat.


Syarat utama bisa bekerjasama dengan PT adalah harus perusahaan yang legal.


Hal itu seperti dikatakan oleh, Kepala OJK Purwokerto, Riwin Mihardi yang menekankan OJK semakin memperkatat aturan.


"Syarat utamanya harus yang legal, selebihnya untuk sistem penagihan harus disepakati bersama, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, usai bincang santai bersama insan media di Meotel Purwokerto, Selasa (23/7/2024). 

Baca juga: Teror Ubur-ubur di Pantai Selatan Ancam Wisatawan, Jangan Panik Begini Cara Menghadapinya


Pihaknya mengatakan OJK memang tidak mengatur detail tentang suku bunga, tenor dan lainnya, tetapi akan tetap memantau memastikan konsumen terlindungi dengan baik.


Riwin memaparkan, pada awalnya pinjol didesain mengakomodir pelaku UMKM yang tidak bisa mengakses pinjaman ke perbankan karena terkendala jaminan dan lainnya. 


Skemanya, dana dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dikelola dan dipinjamkan ke UMKM.


Namun, skema awal pinjol untuk membantu UMKM, kemudian berkembang ke pinjaman konsumtif.


Karenanya, OJK bertugas mengatur, supaya tidak kebablasan.


"Sebenarnya kita menyebutnya fintech, namun banyak orang kemudian menyebut pinjol. 


Pinjol ini merupakan fakta teknologi yang tidak bisa dihindari, seperti halnya ojol. 


Dan untuk mengantisipasinya, maka aturan diperketat," terangnya. 


Sebelum pandemi terdapat 127 fintech yang berizin resmi dan dalam pengawasan OJK.


Namun sekarang sudah tergerus dengan berbagai aturan dan tersisa 100 yang resmi.


Pengetatan perizinan ini antara lain dengan besarnya permodalan yang harus dimiliki.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved