Berita Kebumen

Begini Cara Warga Alian Kebumen Dapat Video Porno Anak yang Dibisniskan, Hasil Untuk Biaya Hidup

Warga Alian, Kebumen, menjalankan bisnis jual video porno anak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Video itu diperoleh dari website porno.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK POLDA JATENG
Tersangka penjual video porno anak berinisial RS, warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024). RS mengaku mendapat video porno anak dari website video porno dan menjual via Telegram. 

Pihaknya juga telah memastikan bahwa konten video porno yang dijual tersangka bukan hasil produksi RS

Video-video itu ternyata diunduh dari aplikasi porno, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga: Jadi Pemeran Film Porno, Selebgram Virly Virginia Mengaku Dijebak dan Dibayar Rp1 Juta Sehari

Sejuah ini, RS mengaku bekerja seorang diri.

"Tersangka download dari website porno pakai VPN, Proxy, dan lainnya, lalu dikumpulkan dan disebarkan ketika sudah ada pembeli," ujarnya.

Kombes Dwi memaparkan, RS menjual konten video porno dewasa seharga Rp100 ribu dan konten video porno anak Rp300 ribu.

"Transaksi pembayaran dilakukan lewat Bank BRI dan akun DANA," jelasnya.

Kini, RS mendekam di penjara dan bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal UU ITE dan pornografi anak.

"Ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp6 miliar," terangnya. (*)

Baca juga: PDIP Bakal Usung Petahana Arif-Rista di Pilkada Kebumen 2024. Tunggu Diumumkan Resmi

Baca juga: Kaca 5 Gerbong Kereta Api Pecah Dilempar Orang Tak Dikenal di Jateng, KAI Ancam Bawa Pelaku ke Hukum

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved