Berita Banyumas

Eks Camat Kedungbanteng Banyumas Kembali Dijebloskan Penjara Setelah Divonis Bebas

Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks-PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, kembali dijebloskan penjara. 

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Gloria Sinuhaji (tengah), saat konferensi pers, Senin (22/7/2024). 
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks-PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, kembali dijebloskan penjara. 
 
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap ketiganya.
 
Salah satu terdakwa yaitu mantan Camat Kedungbanteng, PJ (55). 
 
Sedangkan dua lainnya yaitu, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas AIS  (54) dan Direktur Utama PT LKM Kedungmas IR  (53).
"Kami telah mengeksekusi tiga terpidana korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, saat konferensi pers, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/7/2024).
 
Sebelumnya sempat diberitakan, pada sidang di Pengadilan Tinggi Semarang ketiganya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Pada tingkat pertama terbukti bersalah.
 
Tingkat kedua diputus bebas dan dalam kasasi kami berhasil meyakinkan hakim perkara ini terbukti bersalah," kata Sinuhaji. 
 
Sinuhaji mengatakan, dalam putusan MA ketiganya divonis penjara empat tahun penjara.
 
"Masing-masing terpidana sudah kami eksekusi menjalankan pidana empat tahun penjara," terang, Sinuhaji.
Ketiga terpidana sedang melakukan upaya hukum kembali dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
 
Sebelumnya sempat diberitakan Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks-PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
 
Pada pengadilan tingkat pertama, PJ dijatuhi hukuman empat tahun penjara. 
 
Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara. (jti) 
 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved