Berita Temanggung
Dibawa Kabur Pacar Selama 5 Hari, Remaja 13 Tahun Asal Temanggung Diperkosa 3 Kali
Remaja 13 tahun asal Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), dibawa kabur dan disetubuhi pacarnya selama lima hari.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Remaja 13 tahun asal Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), dibawa kabur dan disetubuhi pacarnya selama lima hari.
Keluarga sempat membuat laporang orang hilang ke polisi hingga akhirnya P pulang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, P dibawa kabur pacarnya berinisial SN (20), tetangga kecamatan, pada 7 Juni 2024.
Keduanya berpacaran lebih kurang tiga bulan terakhir.
Menurut Didik, awalnya, SN menjemput P di rumah. Namun, mereka pergi tanpa pamit dan tak diketahui kepada orangtua P.
"Orangtua P tidak mengetahui anak perempuannya mempunyai pacar," kata Didik dalam keterangannya, Kamis (18/9/2024).
Baca juga: Komplotan Pemeras Asal Temanggung Ditangkap, Jebak Korban dengan Tuduhan Selingkuh
Hari itu, lanjut Didik, SN menjemput P mengendarai motor matik.
SN kemudian membawa P ke rumah kerabatnya di Kecamatan Kaloran, Temanggung.
Keesokan hari, SN membawa P ke Yogyakarta dengan dalih untuk menemani mencari pekerjaan.
Dalam perjalanan, mereka berhenti di Taman Denggung Sleman.
Di tempat terbuka ini, SN memperkosa P.
SN kemudian membawa P ke Solo dengan alasan untuk menemui teman.
Karena pasangan ini merasa tidak punya uang, P menjual gelang emasnya seharga Rp1,2 juta untuk bertahan hidup.
"Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di sebuah gazebo," kata Didik.
Lalu, pada 10 Juni dini hari, SN membawa kembali P ke Taman Denggung dan memperkosanya lagi.
Siangnya, mereka menuju ke Pantai Parangtritis dan SN memperkosa korban di sebuah penginapan.
Keduanya baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 Juni.
SN sendiri berasal dari Kecamatan Bansari.
Baca juga: Dua Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Perempuan Asal Temanggung Curi Ponsel di Ambarawa Semarang
Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni.
Mereka sebelumnya juga memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial.
Akibat perbuatan SN, Didik mengatakan, korban mengalami trauma.
Namun, hasil pemeriksaan, P tidak mengalami kehamilan.
Terkait masalah ini, SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sayangnya, SN tidak dijerat pasal pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002.
Didik beralasan, undang-undang ini tak digunakan karena persetubuhan itu terjadi di luar wilayahnya.
"Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka," katanya. (Kompas.com/Egadia Birru)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis SMP di Temanggung Dibawa Kabur Pacarnya, Sempat Diperkosa di Sejumlah Tempat".
Baca juga: Identitas Jenazah Perempuan Bertato di Demak Terungkap: Remaja dari Ambarawa, Hilang Sejak 1,5 Bulan
Baca juga: Akhir Pekan Malah Turun. Berikut Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 19 Juli 2024
Dianiaya Suami, Istri Mantan Kades di Temanggung Dapat 35 Jahitan |
![]() |
---|
Tunggu Hujan Reda, 3 Siswi SMP di Temanggung Aniaya 2 Temannya di Halaman Sekolah. Videonya Viral |
![]() |
---|
Niat Ambil Bola, 2 Pelajar Terjebak di Pohon Besar Alun-alun Temanggung. Tak Berani Turun |
![]() |
---|
Korban Perundungan di Temanggung Menolak Masuk Sekolah. Malu Video Kejadian Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Siswa SMP Temanggung Ditendang Remaja Lain Gara-gara Asmara. Orangtua yang Tak Terima Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.