Pilkada 2024

Jegal Kaesang Maju Pilgub Lewat Putusan MA, Mahasiswa UNS Gugat UU Pilkada

Adik Almas mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada untuk menjegal Kaesang maju di pilgub namun didorong maju di Pilwakot Solo.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Jokowi, Kaesang, dan kader muda PSI makan malam di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024) malam. Mahasiswa UNS Solo mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menjegal Kaesang maju di pilgub namun didorong maju di Pilwakot Solo. 

Jika gugatan dikabulkan, maka Kaesang hanya memiliki kesempatan mencalonkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota.

"Tidak bisa ujug-ujug ke Jawa Tengah. Jika uji materi ini dikabulkan maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Solo. Karena dihitung sejak penetapan calon," terangnya.

KPU RI memastikan mengakomodir putusan MA tersebut dalam pembuatan PKPU terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Sementara, nama Kaesang masuk bursa kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Jateng 2024.

Hanya saja, Kaesang belum memutuskan. Dia meminta publik menanti keputusannya pada Agustus mendatang. (Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat UU Pilkada, Tolak Wacana Kaesang Maju Pilgub Jawa Tengah.

Baca juga: Tawuran di Jembatan Prepil Tegal Merenggut Nyawa: Remaja 15 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Dada

Baca juga: Viral Pasangan Muda Mudi Mesum di Gazebo Pantai Sigandu Batang, Satpol PP Minta Pemilik Kafe Bongkar

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved