Berita Salatiga

Tepergok Beli Jeruk Pakai Uang Palsu di Pasar Salatiga, Pembeli Tak Berkutik Dikerubungi Pedagang

Seorang perempuan tepergok pedagang berbelanja di Pasar Raya Salatiga menggunakan uang palsu. Kabur saat diminta kembalikan uang kembalian.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Tangkap Layar Video Viral
Pedagang mengerubungi seorang perempuan yang berniat kabur setelah tepergok berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Raya Salatiga, Jumat (12/7/2024) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Video keributan pedagang dan seorang pembeli perempuan di Pasar Raya Salatiga di Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang perempuan dikejar dan dikerubungi para pedagang pasar, petugas keamanan pasar, serta warga lain.

Informasi yang didapat, perempuan tersebut bernama Tri Nuryati (48), warga Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.

Dia dikerubungi pedagang dan dimintai pertanggungjawaban setelah kedapatan membeli buah jeruk menggunakan uang palsu.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/7/2024)."

"Pelaku datang ke lapak korban membeli satu kantong jeruk seharga Rp30 ribu menggunakan satu lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu sehingga mendapatkan kembalian uang asli Rp70 ribu,” kata Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Mengiris Hati, Kisah Anak Tungguin Ibunya Memulung Sambil Belajar Tengah Malam di Salatiga

Sutopo mengatakan, hal ini terbongkar setelah pedagang buah itu curiga lantaran uang yang diterima tampak luntur tintanya, ditambah lagi warna pada lembaran uang, kusam.

Setelah ditanyai dan diminta mengembalikan uang kembalian jeruk, Tri justru kabur ke parkiran untuk melarikan diri menggunakan motornya.

Pedagang dan warga lain langsung mengejar serta mengerubunginya.

Keributan terjadi hingga petugas keamanan pasar dan polisi mengamankan wanita paruh baya tersebut.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menambahkan, setelah pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga, Tri mengaku telah menghasilkan uang asli mencapai Rp4.075.300.

Uang itu merupakan hasil kembalian belanja barang-barang menggunakan uang palsu.

"Jadi, pelaku ini beberapa bulan yang lalu membeli uang palsu senilai Rp10 juta seharga Rp3,5 juta."

"Yang sudah dipakai sebanyak Rp8 juta, jadi yang saat ini masih dibawa pelaku Rp2 juta dengan lembaran Rp100 ribu," kata AKBP Aryuni.

Polisi pun memproses peredaran uang palsu ini.

Tri bakal dijerat Pasal 35 Ayat 2 No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Tak Bisa Distarter, Api Malah Muncul dari Mesin dan Lalap Angkot di Salatiga

Dari data Kapolres, Tri merupakan pemain lama yang juga pernah tersangkut kasus sama.

Aryuni mengimbau warga yang mengetahui atau menerima uang palsu untuk segera melaporkan ke kantor Polsek terdekat.

Sebab, jika peredaran uang palsu tidak dilaporkan bakal semakin meluas dan warga juga bisa terjerat kasus pidana peredaran uang palsu.

Dia menyarankan warga mengecek secara teliti lembaran uang yang diterima.

"Kalau uang asli itu dipegang agak kasar, sedangkan uang palsu cenderung halus."

"Kemudian, kalau yang asli ada benangnya, diterawang juga ada gambarnya, bisa dipelajari cara mengecek uang asli," kata Aryuni. (*)

Baca juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Tertembak di Telinga saat Kampanye, 2 Orang Tewas

Baca juga: Ditinggal Arief Romhan di Pilkada Blora 2024, Wakil Bupati Tri Yuli Bakal Jadi Penantang?

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved