Berita Salatiga

Tepergok Beli Jeruk Pakai Uang Palsu di Pasar Salatiga, Pembeli Tak Berkutik Dikerubungi Pedagang

Seorang perempuan tepergok pedagang berbelanja di Pasar Raya Salatiga menggunakan uang palsu. Kabur saat diminta kembalikan uang kembalian.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Tangkap Layar Video Viral
Pedagang mengerubungi seorang perempuan yang berniat kabur setelah tepergok berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Raya Salatiga, Jumat (12/7/2024) 

Tri bakal dijerat Pasal 35 Ayat 2 No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Tak Bisa Distarter, Api Malah Muncul dari Mesin dan Lalap Angkot di Salatiga

Dari data Kapolres, Tri merupakan pemain lama yang juga pernah tersangkut kasus sama.

Aryuni mengimbau warga yang mengetahui atau menerima uang palsu untuk segera melaporkan ke kantor Polsek terdekat.

Sebab, jika peredaran uang palsu tidak dilaporkan bakal semakin meluas dan warga juga bisa terjerat kasus pidana peredaran uang palsu.

Dia menyarankan warga mengecek secara teliti lembaran uang yang diterima.

"Kalau uang asli itu dipegang agak kasar, sedangkan uang palsu cenderung halus."

"Kemudian, kalau yang asli ada benangnya, diterawang juga ada gambarnya, bisa dipelajari cara mengecek uang asli," kata Aryuni. (*)

Baca juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Tertembak di Telinga saat Kampanye, 2 Orang Tewas

Baca juga: Ditinggal Arief Romhan di Pilkada Blora 2024, Wakil Bupati Tri Yuli Bakal Jadi Penantang?

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved