Berita Salatiga
Tepergok Beli Jeruk Pakai Uang Palsu di Pasar Salatiga, Pembeli Tak Berkutik Dikerubungi Pedagang
Seorang perempuan tepergok pedagang berbelanja di Pasar Raya Salatiga menggunakan uang palsu. Kabur saat diminta kembalikan uang kembalian.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Tri bakal dijerat Pasal 35 Ayat 2 No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Tak Bisa Distarter, Api Malah Muncul dari Mesin dan Lalap Angkot di Salatiga
Dari data Kapolres, Tri merupakan pemain lama yang juga pernah tersangkut kasus sama.
Aryuni mengimbau warga yang mengetahui atau menerima uang palsu untuk segera melaporkan ke kantor Polsek terdekat.
Sebab, jika peredaran uang palsu tidak dilaporkan bakal semakin meluas dan warga juga bisa terjerat kasus pidana peredaran uang palsu.
Dia menyarankan warga mengecek secara teliti lembaran uang yang diterima.
"Kalau uang asli itu dipegang agak kasar, sedangkan uang palsu cenderung halus."
"Kemudian, kalau yang asli ada benangnya, diterawang juga ada gambarnya, bisa dipelajari cara mengecek uang asli," kata Aryuni. (*)
Baca juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Tertembak di Telinga saat Kampanye, 2 Orang Tewas
Baca juga: Ditinggal Arief Romhan di Pilkada Blora 2024, Wakil Bupati Tri Yuli Bakal Jadi Penantang?
Menolak Dirawat Inap, Pasien RSUD Salatiga Nekat Melompat dari Lantai 4 Ruang Flamboyan |
![]() |
---|
Coretan Bernada Anti-Polisi Bermunculan di Salatiga, Kapolres Perintahkan Cari Pelaku |
![]() |
---|
Satu Polisi Terluka di Kepala Kena Lemparan Batu saat Kericuhan di Depan Mapolres Salatiga |
![]() |
---|
Massa Ricuh Padati Depan Mapolres Salatiga, Lempar Batu, Gotong Pagar, hingga Goyangkan Pohon |
![]() |
---|
Tolak Tidur dengan Istri, Suami di Salatiga Ternyata Cabuli Anak Tiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.