Berita Semarang

Batal Jumatan, Penjaga Kos di Tembalang Semarang Tergiur Gondol Motor Diparkir Tanpa Kunci Setang

Niat Jumatan, penjaga kos di Tembalang, Kota Semarang, ini malah belok arah mencuri motor yang dilihat tak dikunci setang pemiliknya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
Nur Sachid saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/7/2024). Warga Limbangan, Kabupaten Kendal, Jateng, itu nekat mencuri motor di Kota Semarang untuk mencukupi kebutuhan pribadi. 

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Ya, modus tersangka cukup menuntun motor yang tidak dikunci setang dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang lengang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Sachid dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Baca juga: Gerbang Tol di Kawasan Industri Terpadu Batang Mulai Dibuka, Diharapkan Jadi Magnet Investor

Baca juga: Nelayan Jepara Sambat, Beli Solar Kapal Lewat Aplikasi Online Malah Bikin Ribet

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved