Berita Banyumas

Rel Tanpa Palang Pintu di Sumpiuh Banyumas Makan Korban, Perempuan Tewas saat Hendak COD

Korban yang diketahui bernama Titi Ningsih (47) asal Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh tertabrak kereta api. 

TribunJakarta.com
Ilustrasi orang tewas. Seorang perempuan dinyatakan tewas setelah ditabrak kereta api di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang perempuan tewas saat melintas menggunakan sepeda motor di rel tanpa palang pintu di RT 3 RW 1 Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jumat (5/7/2024) sekira pukul 16.15 WIB.

Korban yang diketahui bernama Titi Ningsih (47) asal Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh tertabrak kereta api. 

Kejadian bermula ketika Warningsih dan Sakti Oktafian Deas yang merupakan warga setempat berada di dalam rumah mendengar suara benturan ketika kereta api melintas.

Baca juga: Waduh Rel Kereta Api Peninggalan Belanda di Banjarnegara Dicuri, Pelaku Tertangkap

Mereka bergegas keluar dan melihat ke lokasi.

"Saksi mendapati seorang perempuan dalam kondisi tergeletak di depan rumah dan sepeda motor berada di sisi timurnya," jelas Kapolsek Sumpiuh, AKP Yanto. 

Selanjutnya, datang warga lain, yaitu Fuad Abdilah sembari memanggil warga lainnya untuk segera menolong korban. 

Ia segera melaporkan kejadian ke Polsek Sumpiuh dan Koramil 10 Sumpiuh.

Baca juga: Sempat Terlihat Jalan di Atas Rel, Pria di Kebumen Tewas Tertabrak Kereta Api

Korban dilarikan ke Puskesmas Sumpiuh 1.

Hasil pemeriksaan medis dipastikan korban sudah meninggal dunia.

Korban dalam perjalanan cash on delivery atau bayar di tempat pesanan bakso.

"Situasi sepi dan cuaca gerimis. 

Dimungkinkan korban kurang hati-hati dan waspada sewaktu akan melewati perlintasan tanpa palang pintu," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.

Korban melaju dari arah utara. 

Sedangkan kereta api dalam perjalanan dari arah timur.

Baca juga: Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen di Event Banyumas 10.000 Lengger

Diperkirakan setelah tertemper, korban terlempar sejauh 20 meter dan sepeda motor vario nomor polisi R-6412-ZC sejauh 15 meter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved