Berita Jateng
Nyaris Berhasil Kelabuhi Aparat, Pencuri di Batang Ketahuan Keberadaannya di Kamar Gara-gara Batuk
Saat ditemui, YL mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya dan sepeda motor yang hilang.
Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Tim gabungan dari Unit Inteldim 0736/Batang dan Babinsa Ramil 03/Gringsing berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Gringsing.
Operasi ini semula dilakukan sebagai bagian dari patroli pencegahan aksi tawuran, namun justru berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor.
Pelaku yang ditangkap adalah DF, seorang warga Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Korban pencurian adalah Nur Aziazah, warga Dukuh Kendayaan, Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Berbagai saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak berwenang terkait peristiwa ini.
Menurut Danramil 03/Gringsing, Kapten Cba Dwi Kistanto, peristiwa pencurian ini bermula pada Senin, 24 Juni 2024, ketika warga Desa Plelen melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi H 3991 BFD kepada Babinsa 03/Gringsing, Serma Harjo.
Baca juga: Miris, 22 Pelajar Terbukti Gunakan Narkoba. Direhabilitasi di BNN Magelang
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami segera melakukan pencarian," ujar Kapten Dwi Kistanto, Kamis (27/6/2024).
Pada Selasa, 25 Juni 2024, dua hari setelah laporan diterima, tim gabungan mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku memiliki istri siri yang tinggal di Kecamatan Kandeman, bernama YL.
Berdasarkan informasi ini, Serma Harjo bersama Serka Kukuh dari Koramil 12/Tulis, yang juga Babinsa Desa Kandeman, segera menemui YL di rumahnya pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 22.52 WIB.
Saat ditemui, YL mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya dan sepeda motor yang hilang.
Namun, ketika berada di dalam rumah, tim mendengar suara batuk dari dalam kamar yang menimbulkan kecurigaan.
Setelah memeriksa kamar tersebut, mereka menemukan pelaku DF bersembunyi di dalamnya.
Pelaku kemudian digiring keluar dan diinterogasi mengenai sepeda motor yang hilang. Tidak lama kemudian, DF mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menggadaikannya di Comal, Pemalang, dengan nominal Rp 2.000.000.
Tim gabungan yang terdiri dari Serma Harjo, Serka Kukuh, anggota Unit Intel, serta keempat saksi kemudian berangkat menuju Pemalang untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan berpura-pura menebusnya.
Baca juga: 34 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Hotel dan Kos-kosan di Kebumen, 3 Orang Masih Pelajar
Setelah sekitar 30 menit, pemilik gadai datang dan tim berhasil mengamankan sepeda motor beserta kuncinya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa kembali ke lokasi kejadian di depan Balai Desa Plelen, Kecamatan Gringsing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.