Berita Banyumas

Modus Bisnis Judi Online di Banyumas Terungkap, Gunakan Ratusan Komputer dengan Kedok Main Game

Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp70 juta sampai Rp100 juta.

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Konferensi Pers Polresta Banyumas, bersama Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi, Selasa (25/6/2024). Diperlihatkan para pelaku beserta barang bukti 502 set PC. 


Yang dimainkan menggunakan VPN. Kemenangan nanti pertaruhan tujuannya untuk menang, ada untung rugi, kalau menang itu yang diperjualbelikan. 


Butuh id banyak untuk diperjualbelikan. Jualnya lewat stream facebook," Kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.


Adapun barang bukti yang disita adalah 502 set komputer, 92 PC, 134 flastdisk, 62 modem, 3 set DPR Cctv, 8 buah switch hub, 11 unit hape, 5 buah buku tabungan dan uang tunai Rp11 juta. 


Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Rl nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved