Berita Nasional
Temuan PPATK Transaksi Judi Online Rp 600 Triliun, Jauh Lebih Besar dari Korupsi
temuan perputaran uang dari judi online ini adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan PPATK
TRIBUNBANYUMAS.COM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi keuangan mencurigakan paling tinggi adalah judi online.
Tidak tanggung-tanggung, perputaran uangnya mencapai angka Rp 600 triliun pada kuartal pertama 2024.
"Di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024," ungkap Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, Sabtu (15/6/24).
Ia menyebut angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca juga: 6 Benda Bersejarah di Banjarnegara yang Mendesak Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Ada Eks Stasiun
Untuk perbandingan, pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp 57 triliun, kemudian menjadi Rp 81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
"Angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," jelasnya.
Menurut dia, temuan perputaran uang dari judi online ini adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.
Baca juga: Penampakan Tanggul Laut Senilai Rp 386 Miliar di Pantura, Bisakah Mencegah Semarang Tenggelam?
"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," terangnya.
Oleh karena itu, wajar saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Harapannya, satgas ini mampu memberantas judi online secara efektif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.