Berita Pati
6 Pelaku Ditangkap di Hutan, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tewasnya Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati
Polda Jateng menangkap 6 pelaku lain penganiayaan berujung tewasnya bos rental mobil di Pati. Total ada 10 tersangka yang telah diamankan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap enam orang tersangka lain dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Burhanis (52), bos rental mobil asal Jakarta, di Sukolilo, Pati.
Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total ada 10 orang yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Polisi menangkap keenam orang ini di dalam hutan dan area perkebunan.
"Iya, ditangkap di kebun dan hutan. Tadi malam ditangkap 4 orang, subuh tadi 2 orang," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Kapolda, keenam tersangka yang baru ditangkap meliputi STJ (35), yang melakukan penganiayaan dengan menginjak perut dan memegangi kaki korban.
Tersangka AK (46), menginjak perut korban; SA (60), memukul menggunakan batu; SU (63), mengejar dan menarik kerah korban.
Baca juga: Tak Berhenti di 4 Tersangka, Polda Jateng Buru Pengeroyok Lain Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati
Kemudian, tersangka NS (29), memukul dan menendang korban, serta SHD (39), memukul dan menendang korban.
Luthfi mengatakan, ada tersangka lain yang kini masih berstatus sebagai buron.
"Masih ada tersangka lain yang buron, kami sudah kantongi identitasnya. kami juga masih mencari siapa pemicu yang mengajak (massa), itu yang masih kami cari," ujar Kapolda.
Para tersangka yang masih buron, lanjut Kapolda, diperingatkan untuk segera menyerahkan diri.
"Kami sudah kantongi nama-namanya, misal tidak menyerahkan diri, kami lakukan upaya paksa," terangnya.
Selain menyasar para tersangka penganiayaan, Kapolda mengatakan, telah melakukan operasi di tiga kecamatan di Kabupaten Pati.
Operasi tersebut menyasar motor dan mobil bodong dengan tujuan untuk menciptakan efek getar agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri.
"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain, hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka, nanti, sabar," ujarnya.
Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah main hakim sendiri.
Dia menyebut, tidak ada organisasi masyarakat yang boleh melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.
"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.
Baca juga: Obok-obok 3 Tempat di Pati, Tim Gabungan Polda Jateng Amankan 6 Mobil dan 23 Motor Bodong
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap empat tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung tewasnya Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta.
Mereka adalah EN (51), yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Kemudian, BC (37), yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis.
Dua tersangka ini tak hanya menghadang tetapi juga melakukan penganiayaan.
Dua tersangka lainnya, AG (34), berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban SH, menggunakan helm.
Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH. (*)
Baca juga: Lansia Stroke Terjatuh di Atap, Penyelamatan Korban Kebakaran Toko di Ambarawa Semarang Dramatis
Baca juga: Mahasiswa Unnes Tertipu Rp233 Juta, Berawal dari Tawaran Kerja Paruh Waktu Belanja di Online Shop
Seru, Nobar Berita Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Oleh KPK di Posko AMPB Ditemani Camilan Kacang |
![]() |
---|
Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo |
![]() |
---|
Jalan Kaki 1,1 Km, Warga Pati Kirim Surat ke KPK Desak Penangkapan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Warga Pati ke KPK Dikawal Ribuan Personel Gabungan, Polisi Siapkan Negosiator |
![]() |
---|
Spanduk "'Rakyat Pati Menolak Dipimpim Koruptor" Warnai Aksi Kirim Surat Kepada KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.