Berita Jateng
Call Center PPDB Jateng Banjir Penanya, Terbanyak Soal Mekanisme Pengajuan Akun
Pusat layanan informasi atau call center PPDB yang dibuka Disdikbud Jateng banjir penanya di dua hari pendaftaran dibuka.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pusat layanan informasi atau call center penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dibuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng banjir penanya.
Di hari pertama dan kedua pembukaan PPDB, 11-12 Juni 2024, ada 1.165 calon siswa baru yang menghubungi call center di nomor 089519451737.
Wakil Ketua III Panitia PPDB Disdikbud Jateng Sunarto dikatakan, kebanyakan calon siswa baru itu menanyakan perihal teknis hingga meminta bantuan admin dalam proses pembuatan akun pendaftaran PPDB.
Bahkan, tak jarang, admin memberi arahan melalui video call untuk memudahkan proses.
"Sampai tanggal 12 (Juni), ada 1.165 nomor yang masuk di call center kami. Rata-rata, mereka menayakan mekanisme pengajuan akun, membuka website, dan cara mengunggah dokumen. Banyak yang video call biar lebih mudah," jelas Sunarto saat ditemui di posko PPDB, Rabu (12/6/2024).
Pada hari pertama PPDB, Sunarto mengatakan, ada 854 panggilan masuk.
Sementara, calon siswa baru yang datang langsung ke posko, sekitar 10 orang.
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng Diperketat: Siswa Harus Satu KK dengan Orangtua
Di hari kedua, calon siswa yang mengakses via telepon masih lebih banyak dibanding kedatangan langsung ke posko.
Menurut Sunarto, banyak masyarakat yang menanyakan terkait teknis pembuatan akun karena mereka belum familiar dengan website PPDB Jateng 2024/2025 tersebut.
Dia menambahkan, layanan pengajuan akun dan verifikasi berkas itu berlangsung 11-24 Juli.
Hingga hari kedua, kata Sunarto, belum ada calon siswa baru yang menanyakan peraturan terkait syarat Kartu Keluarga (KK).
Sesuai Pergub Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Negeri Tahun Ajaran 2024/2025, calon siswa baru harus satu KK dengan orangtua.
Baca juga: Temukan Kejanggalan PPDB? Laporkan Saja ke Ombudsman Jateng di Nomor WA Ini
Kalau pun KK terpisah dari orangtua, minimal harus domisili tiga tahun di zona sekolah.
"Belum ada yang menyampaikan keluhan (KK minimal domisili tiga tahun), tapi mereka lebih mengajukan pertanyaan melakukan pengajuan akun, menentukan jalur, dan cara perpindahan jalur," ungkapnya.
Sementara, seorang wali murid, Dani Rahma, memilih datang langsung ke posko aduan karena bingung saat mengunggah sertifikat di akun milik anaknya di website PPDB.
Skandal Korupsi Sritex Seret Mantan Dirut & 2 Petinggi Bank Jateng Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Bripda Yoga Diduga Digelar Diam-diam, Polda Jateng Bantah, Apa yang Terjadi? |
![]() |
---|
Ada Ratusan Pabrik Rokok, Kantor Bea Cukai Kudus Setengah Tahun Bisa Kumpulkan Uang Rp 20,27 Triliun |
![]() |
---|
Polisi Identifikasi Perempuan Meninggal di Dalam Rumah Terkunci di Salatiga |
![]() |
---|
Kontroversi Wacana Penerapan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.