Berita Jateng

Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng Diperketat: Siswa Harus Satu KK dengan Orangtua

Syarat PPDB tingkat SMA/SMK Negeri di Jateng lewat jalur zonasi makin diperketat. Siswa harus satu KK dengan orangtua di zona sekolah.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Amanda
ILUSTRASI. Sejumlah calon siswa baru melakukan proses administrasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di SMA Negeri 1 Semarang, Kamis (30/6/2022). Tahun ini, sistem zonasi diperketat lewat persyaratan pindah domisili tanpa orangtua minimal tiga tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, lewat jalur zonasi makin diperketat.

Satu di antaranya, terkait syarat domisili dimana calon siswa tak boleh menggunakan KK tanpa orangtua.

Jika terpaksa tak satu KK dengan orangtua, minimal tiga tahun masuk KK bukan orangtua di lokasi yang masih satu zonasi dengan sekolah tujuan.

Tahapan PPDB tingkat SMA/SMK Negeri di Jateng dimulai hari ini, Selasa (11/6/2024).

Di hari pertama ini, tahapan PPDB adalah pembuatan akun dan verifikasi berkas.

Meski bisa dilakukan secara daring, tak sedikit calon siswa baru diantar orangtua datang langsung ke sekolah yang dituju. Satu di antaranya SMA Negeri 1 Semarang.

Terlihat siswa atau orangtua melakukan konsultasi dan melakukan verifikasi berkas.

Baca juga: Temukan Kejanggalan PPDB? Laporkan Saja ke Ombudsman Jateng di Nomor WA Ini

Berkas yang dimaksud di antaranya kartu keluarga (KK) yang memastikan calon siswa tersebut tinggal sesuai alamat KK di wilayah zonasi, minimal tiga tahun.

Pasalnya, pada tahun sebelumnya, beberapa wali murid menitipkan anaknya untuk masuk KK orang lain di wilayah zonasi sekolah agar dapat lolos seleksi lewat jalur itu.

"Kalau tahun lalu, KK nitip masih dimungkinkan, artinya tidak bersama orangtua. Tapi, tahun ini, (KK) tidak bersama orangtua itu tidak diperbolehkan, kecuali (minimal) tiga tahun itu masih diperbolehkan."

"Dan harus ada surat pertanggung jawaban mutlak dari orangtua yang dititipi KK," tegas Ketua Panitia PPDB SMA N 1 Semarang Budi Handoyo ditemui di aula sekolahnya saat pelayanan posko PPDB dibuka.

Budi mengatakan, perubahan regulasi ini tertuang pada petunjuk teknis (juknis) PPDB 2024/2025.

Lewat aturan ini, diharapkan tak ada lagi penyelewengan calon siswa baru yang menitip KK ke saudara di sekitar sekolah.

"Sudah ada juknisnya sekaligus pergub. Kalau dengan orangtua, minimal satu tahun. Kalau enggak sama orangtua, minimal tiga tahun. Bisa dengan pakde atau bude, dan lainnya," jelasnya.

Dia menambahkan, proses pengecekan KK ini diperketat melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved