Berita Jateng
Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng Diperketat: Siswa Harus Satu KK dengan Orangtua
Syarat PPDB tingkat SMA/SMK Negeri di Jateng lewat jalur zonasi makin diperketat. Siswa harus satu KK dengan orangtua di zona sekolah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, lewat jalur zonasi makin diperketat.
Satu di antaranya, terkait syarat domisili dimana calon siswa tak boleh menggunakan KK tanpa orangtua.
Jika terpaksa tak satu KK dengan orangtua, minimal tiga tahun masuk KK bukan orangtua di lokasi yang masih satu zonasi dengan sekolah tujuan.
Tahapan PPDB tingkat SMA/SMK Negeri di Jateng dimulai hari ini, Selasa (11/6/2024).
Di hari pertama ini, tahapan PPDB adalah pembuatan akun dan verifikasi berkas.
Meski bisa dilakukan secara daring, tak sedikit calon siswa baru diantar orangtua datang langsung ke sekolah yang dituju. Satu di antaranya SMA Negeri 1 Semarang.
Terlihat siswa atau orangtua melakukan konsultasi dan melakukan verifikasi berkas.
Baca juga: Temukan Kejanggalan PPDB? Laporkan Saja ke Ombudsman Jateng di Nomor WA Ini
Berkas yang dimaksud di antaranya kartu keluarga (KK) yang memastikan calon siswa tersebut tinggal sesuai alamat KK di wilayah zonasi, minimal tiga tahun.
Pasalnya, pada tahun sebelumnya, beberapa wali murid menitipkan anaknya untuk masuk KK orang lain di wilayah zonasi sekolah agar dapat lolos seleksi lewat jalur itu.
"Kalau tahun lalu, KK nitip masih dimungkinkan, artinya tidak bersama orangtua. Tapi, tahun ini, (KK) tidak bersama orangtua itu tidak diperbolehkan, kecuali (minimal) tiga tahun itu masih diperbolehkan."
"Dan harus ada surat pertanggung jawaban mutlak dari orangtua yang dititipi KK," tegas Ketua Panitia PPDB SMA N 1 Semarang Budi Handoyo ditemui di aula sekolahnya saat pelayanan posko PPDB dibuka.
Budi mengatakan, perubahan regulasi ini tertuang pada petunjuk teknis (juknis) PPDB 2024/2025.
Lewat aturan ini, diharapkan tak ada lagi penyelewengan calon siswa baru yang menitip KK ke saudara di sekitar sekolah.
"Sudah ada juknisnya sekaligus pergub. Kalau dengan orangtua, minimal satu tahun. Kalau enggak sama orangtua, minimal tiga tahun. Bisa dengan pakde atau bude, dan lainnya," jelasnya.
Dia menambahkan, proses pengecekan KK ini diperketat melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses pemeriksaan.
Gubernur Ahmad Luthfi Undang 9 Duta Besar untuk Investasi di Jateng dalam CJIBF 2025 |
![]() |
---|
Transaksi Soloraya Great Sale Lampui Target, Bakal Digelar di Wilayah Jateng Lain |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dinobatkan sebagai Tokoh Pemimpin Kolaboratif |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Perbanyak Graduasi Warga Miskin di 9 Daerah |
![]() |
---|
Rizieq Shihab tak Dipercaya Cucu Nabi hingga Ditolak Ceramah di Jawa Tengah, Buntut Polemik Nasab? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.