Berita Jateng

Suarakan Dugaan Eksploitasi Kawasan Kebun Teh Kemuning, 5 Warga Dipanggil Polisi

Mereka yang dipanggil polisi merupakan orang yang menyuarakan soal dugaan eksploitasi di kawasan kebun teh.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus Iswadi/Tribun Jateng
Peserta membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen dukungan menolak eksploitasi kebun teh saat acara sarasehan dan Buka Bersama Kawan (Bubarkan) Jaga Lawu #5 di Terminal Kemuning Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pendampingan hukum disiapkan untuk mendampingi lima orang warga Kemuning Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar yang dipanggil kepolisian terkait aduan dugaan pelanggaran UU ITE dan perusakan fasilitas.

Aktivis sekaligus warga Kemuning, Wiryawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan konsolidasi dan bertemu dengan perwakilan dari beberapa kantor hukum untuk mendampingi lima orang warga yang dipanggil kepolisian beberapa waktu lalu.

Mereka merupakan orang yang menyuarakan soal dugaan eksploitasi di kawasan kebun teh.

"Rencana, kami akan didampingi," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Kisah Buruh di Semarang Kerja Puluhan Tahun Hanya Digaji Rp 1,6 Juta, Kian Menderita karena Tapera

Dia menerangkan, ada dua orang yang dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian terkait aduan dugaan pelanggaran UU ITE. Selain itu ada tiga orang yang dimintai klarifikasi juga terkait perusakan fasilitas.

Terpisah Ketua Forum Rakyat Peduli Gunung Lawu (FRPGL), Aan Shopuanuddin mengatakan, pihaknya akan mensupport secara moril maupun materil terhadap teman-teman aktivis lingkungan tersebut.

Pihaknya menggandeng beberapa lembaga bantuan hukum untuk mendampingi Galang dan Landri yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aduan UU ITE.

Baca juga: Genjot Edukasi Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Banyumas Bentuk Kampung Bebas Asap Rokok

"Harapannya ini jadi semangat dan pemicu untuk lebih menyuarakan lagi (soal lingkungan)," terangnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono membenarkan adanya pemeriksaan dua orang warga Kemuning karena ada pengaduan mengenai UU ITE. Selain itu ada juga laporan terkait dugaan perusakan fasilitas.

"Ini baru sebatas klarifikasi dulu," jelasnya. (Ais).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved