Berita Banyumas

Kantor Pertanahan Banyumas Kenalkan Sertifikat Elektronik, Tak Mudah Dipalsukan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta menuturkan, tahun ini mempunyai target untuk menyelesaikan 36.400 sertifat.

ist
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta menunjukkan tampilan fisik blangko sertifikat elektronik di Kecamatan Kedungbanteng. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan sosialisasi terkait implementasi sertifikat elektronik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas melaksanakan Pembagian Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) - PM Tahap I Tahun 2024 Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Selasa (4/6/2024) di Balai Desa Baseh.

Total ada 211 bidang sertifikat yang diserahkan untuk Desa Baseh.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta menuturkan, tahun ini Kabupaten Banyumas mempunyai target untuk menyelesaikan 36.400 sertifikat.

Baca juga: 1.228 Masyarakat Desa Kebrengan Wonosobo Terima Sertifikat Program PTSL

Sampai saat ini ia sebut, sudah ada 14 ribu lebih masyarakat yang mendaftar untuk pembuatan sertifikat.

"Target kita selesai di bulan Oktober.

Untuk Desa Baseh targetnya 2.500 sertifikat yang dibagikan di Desa Baseh, tadi sudah ada yang dibagikan.

Sisanya akan segera kita bagikan menunggu penyelesaiannya," kata dia.

Baca juga: Tidak Main-main, Jokowi Ingatkan Warga Wonosobo Agar Tidak Mudah Melepas Sertifikat ke Bank

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan sosialisasi terkait implementasi sertifikat elektronik.

Menurutnya, untuk implementasi sertifikat elektronik tidak semua kabupaten atau kota mendapatkan program tersebut.

"Kami baru saja menerima surat dari Sekjen ATR BPR Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, termasuk kantor pertanahan yang ditunjuk untuk mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik.

Pelaksanaan akan mulai bulan ini, paling lambat awal Juli," jelasnya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang masih menggunakan sertifikat lama tidak perlu khawatir karena secara fungsi dan manfaat sama dengan sertifikat elektronik.

"Jangan khawatir kekuatan hukumnya sama dan manfaatnya sama.

Penggantian blangko itu bisa melalui itu alih media.

Jadi setelah menerima sertifikat yang lama tapi ingin mengganti blangko yang baru itu sangat diperbolehkan," ujarnya.

Lanjut, untuk blangko sertifikat elektronik menurutnya lebih ringkas.

Karena hanya terdiri dari satu lembar kertas.

Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi di Kota Dingin Wonosobo, Bakal Bagi Sertifikat ke Warga

"Hanya satu lembar, terdiri dari dua muka.

Tidak mudah dipalsukan, tidak mudah digandakan.

Sehingga tidak mudah terjadi sengketa.

Kalau hilang, nanti masih tersimpan di kantor BPN.

Kedepan seluruh bidang tanah bisa terpetakan, dan bisa tersertifikat dari analog ke sertifikat elektronik," pungkasnya. (*)

Baca juga: Jokowi Izinkan Warga di Cilacap untuk Sekolahkan Sertifikat Tanah, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved