Berita Nasional
Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang Dikritik Anggota Komisi VII DPR RI: Bagi-bagi Kue Ekonomi
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menuding, keputusan pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengelola tambang hanya bagi-bagi kue ekonomi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyoroti keputusan presiden memberikan kewenangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang dalam negeri.
Dari sudut pandang politik, Mulyanto mengatakan, pemberian izin ini kental dengan motif bagi-bagi kue ekonomi.
Seperti diketahui, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan PP No 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa aturan ini memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) pada sejumlah ormas keagamaan, semisal Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
"Secara regulasi-administrasi, dibenarkan dan masih sesuai UU Minerba. Namun, dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya," jelas Mulyanto dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Dia pun khawatir, pemberian prioritas IUPK kepada ormas keagamaan membuat tata kelola dunia pertambangan semakin amburadul.
Baca juga: Wow, PBNU Kecipratan Mengelola Tambang Batu Bara. Bahlil Segera Terbitkan Izin
Padahal, saat ini, pemerintah dianggap gagal mengatasi persoalan tambang ilegal hingga dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat.
Di lain sisi, pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal, sampai hari ini, juga tidak memperlihatkan kemajuan berarti.
Mulyanto bahkan menilai, kebijakan bagi-bagi izin untuk ormas ini kurang tepat.
Menurutnya, yang harus dilakukan presiden saat ini adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang.
"Saat ini saja, dua orang mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana. Dan sampai hari ini, Dirjen Minerba belum ada yang definitif," ungkap Mulyanto.
Artinya, kata Mulyanto, pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional.
Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu.
Mulyanto juga pesimistis, pemberian izin dapat dijalankan secara profesional dan bisa berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP).
Pihaknya justru khawatir, izin ini menimbulkan permainan baru di industri tambang, di mana yang akan mengelola sebetulnya adalah pemain lama berkedok ormas keagamaan.
"Tapi, kita lihat saja di lapangan, apakah benar-benar dikelola pemain baru atau pengusaha yang itu-itu saja, yakni pengusaha eks PKP2B atau afiliasinya," jelasnya.
"Termasuk juga jumlah saham sesungguhnya, berapa jumlah saham ormas tersebut secara riil. Apakah benar-benar menjadi saham pengendali atau sekedar nama saja," tambahnya.
Baca juga: Cerita Ganjar Pranowo Tidak Disukai Teman-temannya karena Tak Berikan Izin Tambang Galian C
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan, ormas yang dipastikan menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PBNU.
Menurutnya, sebentar lagi, pemerintah akan mengeluarkan IUP batu bara bagi PBNU.
"Tidak lama lagi, saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," kata Bahlil dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024).
Bahlil mengatakan, pemberian izin usaha pertambangan itu diberikan kepada ormas keagamaan karena jasa mereka dalam memerdekakan bangsa Indonesia.
Soal pengelolaan, Bahlil mengakui, PBNU tidak berpengalaman.
Menurutnya, PBNU bisa menyerahkan ke pihak lain sebagai pengelola profesional.
"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" ujarnya. (Kontan/Lailatul Anisah, Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Anggota DPR: Ada Motif Seperti Bagi-Bagi K".
Baca juga: Diawasi KPK dan Ombudsman, PPDB 2024 Kota Semarang Dipastikan Transparan serta Tak Ada Pungli
Baca juga: Laga Kontra Tanzania Pemanasan, Ketum PSSI Minta Timnas Indonesia Sapu Bersih Irak dan Filipina
Silfester Matutina Dicari Kejaksaan, Akan Dijemput Paksa jika Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan M Qodari Kepala KSP, Punya Lembaga Survei dan Harta Rp 261 Miliar |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Nasib Erick Thohir di PSSI Usai Dilantik Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Presiden Lantik Djamari Chaniago Menko Polkam dan Erick Thohir Menpora, Kursi Menteri BUMN Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.