Berita Nasional
Tanggal 17 Juni 2024 Ditandai Merah, Kapan Sebenarnya Iduladha 1445 Dirayakan versi Pemerintah?
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan Iduladha 2024 pada 7 Juni 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Di kalender yang beredar, Hari Iduladha 1445 Hijriyah dirayakan pada Senin, 17 Juni 2024.
Hal ini juga diperkuat dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang menetapkan tanggal 17 Juni 2024 sebagai libur nasional Hari Raya Iduladha 1445 H.
Namun, ternyata, ini bukan satu-satunya patokan resmi dari pemerintah.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan Hari Raya Iduladha 1445 H setelah menggelar sidang isbat.
Dirayakan Setiap 10 Zulkaidah
Diketahui, Iduladha dirayakan setiap tahunnya pada 10 Zulkaidah atau 70 hari setelah Idulfitri.
Iduladha merupakan peringatan peristiwa kurban, dimana Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya, Ismail, sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah Swt.
Sebelum akhirnya Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba.
Baca juga: Meneladani Kisah Rasulullah Saat Berkurban di Hari Raya Iduladha, Persembahkan Domba Spesial
Untuk memperingati kejadian, setiap tahun, dilakukan kurban dari hewan ternak lewat penyembelihan.
Meski diketahui digelar setiap 70 hari setelah Idulfitri, Kemenag RI menggelar sidang isbat untuk penguatan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi, Kemenag akan akan menggelar sidang isbat awal Zulhijah 1445 H pada 7 Juni 2024, bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1445 H.
Sidang isbat tersebut akan digelar di Auditorium Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
"Sidang Isbat ini penting untuk selalu kita laksanakan karena masyarakat menunggu pengumuman resmi dari pemerintah," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijah 1445 H, Selasa (28/5/2024).
Menurut Kamaruddin, sidang isbat akan dimulai dengan seminar hybrid terkait kriteria penetapan awal bulan Hijriyah.
Kemudian, sidang isbat dilakukan setelah magrib, secara tertutup.
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo, Jadi Saki Terkait Dugaan Kasus Suap DJKA di Kemenhub |
![]() |
---|
Dalam Mabuk Sebut 'Ingin Rampok Uang Negara', Ujungnya Anggota DPRD Ini Dipecat PDIP |
![]() |
---|
Silfester Matutina Dicari Kejaksaan, Akan Dijemput Paksa jika Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan M Qodari Kepala KSP, Punya Lembaga Survei dan Harta Rp 261 Miliar |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.