Pileg 2024

Enam Caleg PDIP Mundur meski Lolos ke DPRD Jateng, KPU Segera Klarifikasi Pimpinan Partai

KPU Jateng menerima pengajuan surat pengunduran diri enam caleg PDIP yang lolos ke DPRD Jateng periode 2024-2029.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Herudin
Kader PDI Perjuangan mengibarkan bendera partai saat aksi demonstrasi di depan kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Enam caleg terpilih PDIP Jateng mundur meski lolos ke DPRD Jateng 2024-2029. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menerima pengajuan surat pengunduran diri enam calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PDIP.

Belum diketahui nama dan alasan keenam caleg tersebut mundur sehingga batal menjadi anggota DPRD Jateng periode 20224-2029.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, pengunduran diri keenam caleg PDIP ini diketahui saat rapat pleno perolehan kursi partai politik di kantor KPU Jateng, Selasa (28/5/2024).

Handi tak mengungkap siapa saja caleg yang mundur.

Terkait hal ini, pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada pimpinan PDIP.

"Tadi disampaikan bahwa terdapat perihal suratnya kan terkait pengunduran diri sebagai calon terpilih. Alasannya, pengunduran diri," ujar Handi usai rapat, Selasa.

Baca juga: Caleg PDIP Geruduk KPU Jateng, Protes Raihan Kursi Bakal Digeser Caleg Lain akibat Sistem Komandante

Menurut Handi, memang ada mekanisme khusus yang mengatur penggantian caleg terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, atau terjerat kasus pidana.

Selain pengunduran diri enam caleg terpilih PDIP, KPU Jateng juga akan memproses penggantian caleg terpilih PKS karena meninggal dunia.

Caleg itu ialah mantan Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Alkatiri.

"Jadi, intinya, kalo tadi disebutkan di Surat 664 itu kan calon diganti oleh peserta (lain) pemilu, itu kan dengan ketentuan, dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, kemudian menjadi tidak memenuhi syarat karena pidana dan seterusnya, tadi saya sampaikan," katanya.

Handi belum mengetahui secara pasti alasan pegunduran diri para caleg terpilih dari partai berlambang kepala banteng itu.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan PDIP.

"Alasannya apa tadi mengundurkan diri, itu yang kami akan klarifikasi terhadap pimpinan partainya karena mekanisme," lanjutnya.

Dia menambahkan, proses klarifikasi diberi batas waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

KPU Jateng akan menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik.

"Jadi, prinsipnya, kami melayani peserta pemilu sesuai dengan pokok surat. Suratnya hanya penyampaian surat pengunduran diri."

"Karena ini, kami akan lakukan klarifikasi. Nanti, setelah klarifikasi, tentu menjadi bagian yang kami akan sampaikan ke publik," bebernya.

Nantinya, hasil klarifikasi akan dituangkan di berita acara.

Lalu, berita acara itu dibawa ke rapat pleno KPU Jateng sehingga calon terpilih dapat diganti peserta lain.

"Dibawa ke rapat pleno untuk kemudian diplenokan, diputuskan, kemudian mengubah keputusan terkait dengan calon terpilih," jelasnya.

Baca juga: Sumanto Pimpin Sementara Perolehan Suara Pileg DPRD Jateng Dapil 6, 4 Caleg PDIP Masuk 10 Besar

Handi menegaskan, bagi caleg yang meninggal maupun undur diri, suara yang diperoleh saat pileg tetap diakui sah.

"Ya, jadi ini kan ceritanya, tadi, pertama menetapkan kursi dulu, partai ini dapat kursi berapa, kan gitu."

"Baru, kita ngomongin calon. Otomatis kan semua dihitung semuanya, dari 28 sekian juta itu."

"Jadi, tidak ada pengaruh apapun, pada saat pemungutan penghitungan suara yang bersangkutan suaranya tetap dihitung, tetap sah," kata dia. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Caleg PDI-P yang Menang Pileg Undur Diri, KPU Jateng Bakal Klarifikasi ke Pimpinan Parpol".

Baca juga: 3 Pengurus PSI Solo Diduga Tilap Dana Hibah Parpol Rp86,6 Juta. Modus, Laporkan Acara Fiktif

Baca juga: Perselingkuhan dan Ekonomi Jadi Pemicu 13 ASN di Blora Ajukan Izin Cerai, Terbanyak Guru dan Nakes

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved