Berita Jateng

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE 3 Aktivis Karimunjawa Dihentikan, Polda Jateng: Tak Ada Unsur Pidana

Polda Jateng menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyangkut tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. Senin (27/5/2024), Dwi Subagio menyatakan, Polda Jateng menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyangkut tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyangkut tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara.

Tiga terlapor tersebut adalah Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun.

Mereka dilaporkan Nemerodi Gulo selaku penerima kuasa dari Sutrisno, petambak udang di Karimunjawa.

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu dibuat di Polda Jateng pada 28 November 2023

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, polisi menghentikan penanganan kasus itu selepas melakukan gelar perkara.

"Iya, kami sudah hentikan penyelidikan kasus tersebut," papar Dwi Subagio saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE

Dwi mengungkapkan, hasil penyelidikan dilengkapi pemeriksaan dua saksi ahli serta alat bukti lain, tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Hasil gelar perkara juga jelas, tidak ditemukan peristiwa pidana," imbuhnya.

Tiga terlapor diadukan polisi soal pembuatan konten video di Youtube di tahun 2021.

Konten tersebut dinilai pelapor melanggar UU ITE karena ada kalimat "wong samin".

"Kalimat itu bukan kata makian," ujar kuasa hukum terlapor, Muhammad Taufiq, saat dihubungi terpisah.

Berkaitan dihentikannya kasus itu, Taufiq sudah mengetahui.

Dia pun mengapresiasi langkah tepat kepolisian.

"Perkara itu benar dihentikan," katanya.

Sebelum itu, Taufiq telah mengirimkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum terkait syarat UU ITE kepada Polda Jateng.

Menurut dia, setidaknya, ada dua syarat ketika perkara masuk ranah UU ITE.

Pertama, kalimat itu ditunjukkan kepada siapa harus jelas. Kedua, harus masuk delik penghinaan.

Sedangkan tiga kliennya, dalam konten itu, tidak menunjukkan atau menyebut khusus seseorang.

"Klien kami bilang, 'itu wong samin'. Kalimat itu bukan kata makian," katanya.

Baca juga: Temuan Polda Jateng: Keberadaan Tambak Udang di Karimunjawa Langgar Perizinan dan Perda Tata Ruang

Penghentian kasus tersebut, tak lama setelah vonis bebas yang diterima aktivis lingkungan Karimunjawa lainnya, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Daniel sebelumnya dilaporkan karena berkomentar di media sosial Facebook dengan kalimat "otak udang", di Polres Jepara.

Ia divonis tujuh bulan penjara Pengadilan Negeri Jepara.

Namun, Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding Daniel dan menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024," dinukil dari salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.

Selepas putusan itu , Daniel dinyatakan bebas, Selasa 21 Mei malam, setelah ditahan sejak 23 Januari 2024. (*)

Baca juga: Eks Bupati Kendal Mirna Annisa Niat Maju Lagi Pilkada Kendal, Ajak Wakil Bupati Windu Jadi Pasangan

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 27 Mei 2024: Naik Rp2.000 Per 1 Gram, UBS Stagnan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved