Berita Grobogan

Bapak Satu Anak di Grobogan Terancam Hukuman Mati, Tega Bunuh Pemberi Utang karena Disebut 'Kere'

Bapak satu anak di Grobogan tega membunuh wanita yang memberinya utang karena tersinggung disebut 'kere'.

Editor: rika irawati
TRIBUNJOGJA.com/Suluh Pamungkas
Ilustrasi jenazah. Bapak satu anak di Grobogan tega membunuh wanita yang memberinya utang karena tersinggung disebut 'kere'. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Tersinggung lantaran disebut 'kere', M Bagus Oki Saputra (21), warga Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, tega membunuh Masriah (54), yang memberinya pinjaman uang.

Kini, bapak satu anak itu terancam hukuman mati lantaran pembunuhan berencana yang dia lakukan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terungkap saat tetangga menemukan Masriah tewas bersimbah darah di ruang tamu rumah di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Senin (20/5/2024) sore.

Mereka datang karena hendak mengantarkan nasi hajatan.

Saat itu kondisi rumah korban sepi, suami dan anaknya sedang bepergian.

"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) tim Inafis Polres Grobogan, perhiasan, handphone dan uang Rp9 juta milik korban raib," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: 2 Bulan Tergerus Longsor, Jalan Alternatif Penghubung Pati-Grobogan di Tambakromo Diperbaiki 2025

Kasus kematian Masriah yang tidak wajar ini dilaporkan ke Mapolsek Tegowanu.

Kemudian, jenazah Masriah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang, untuk diautopsi.

Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan luka di tubuh korban akibat penganiayaan.

Di antaranya, pendarahan otak akibat benturan keras kepala bagian belakang.

Lalu, tusukan pisau di perut selebar 2,5 sentimeter dan sedalam 4 sentimeter.

"Korban pembunuhan. Jenazah korban kemudian diserahkan keluarga untuk dimakamkan," ungkap Dedy.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Grobogan meringkus M Bagus Oki Saputra yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

Bagus ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (21/5/2024) siang.

"Tak sampai 24 jam kami tangkap dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya," terang Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved