Berita Jepara

BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK. Pemkab Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar LPS

Pemkab Jepara memastikan simpanan nasabah BPR Bank Jepara Artha bakal dibayar LPS setelah izin usaha bank tersebut dicabut OJK.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Suasana di depan BPR Bank Jepara Artha, Rabu (22/5/2024). OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, Selasa (21/5/2024), akibat kasus kredit macet. 

Untuk debitur, Edy meminta mereka tetap melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sementara, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto meminta masyarakat tetap tenang dan tak terpancing informasi atau hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Dimas juga meminta nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Dimas mengatakan, setelah simpanan di BPR Bank Jepara Artha dibayarkan, nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat.

Nasabah tidak perlu ragu kembali menyimpan uang mereka di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank," kata Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun

Baca juga: Sumber Air Sumur Berkurang, Warga Kawunganten Cilacap Kekurangan Air Bersih

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved