Berita Jepara

BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK. Pemkab Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar LPS

Pemkab Jepara memastikan simpanan nasabah BPR Bank Jepara Artha bakal dibayar LPS setelah izin usaha bank tersebut dicabut OJK.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Suasana di depan BPR Bank Jepara Artha, Rabu (22/5/2024). OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, Selasa (21/5/2024), akibat kasus kredit macet. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha setelah terjerat kasus kredit bermasalah, akhir 2023 lalu.

Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta nasabah tak khawatir soal simpanan mereka lantaran dana nasabah terjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pencabutan izin usaha BPR Bank Jepara Artha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Dikutip dari laman OJK, Rabu (22/5/2024), sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor BPR Bank Jepara Artha yang beralamat di Jalan A Yani No 62 RT 01 RW 05 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, ditutup untuk umum.

BPR Bank Jepara Artha juga menghentikan segala kegiatan usahanya, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Jepara Artha akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk LPS sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku."

"Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Jepara Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," bunyi keputusan OJK.

Baca juga: BPR Bank Jepara Mulai Jual Aset untuk Selamatkan Keuangan, Direktur Nonaktif Ditugasi Tagih Kredit

Sementara, Pj Bupati Jepara Edy memastikan, dana simpanan nasabah yang mencapai Rp2 miliar tak hangus akibat kebijakan ini.

"LPS akan menjamin dana para nasabah. Masyarakat diharap tenang. Bersyukur ada LPS, duit di bank Rp2 miliar akan ditanggung LPS," ujarnya, Rabu.

Edy mengatakan, pasca-putusan OJK tersebut, Pemkab Jepara tak lagi punya kewenangan terkait BPR Bank Jepara Artha.

Saat ini, BPR Bank Jepara Artha ada dalam kewenangan LPS, termasuk aset.

"Semua wewenang operasional BJA ada di LPS. Kami menunggu, pemkab sudah tidak memiliki kewenangan, ditangani oleh LPS," ucapnya.

Nasabah BPR Bank Jepara Artha mengurus proses pencairan dana simpanan, Rabu (22/5/2024). OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, Selasa (21/5/2024), setelah bangkrut akibat kredit macet.
Nasabah BPR Bank Jepara Artha mengurus proses pencairan dana simpanan, Rabu (22/5/2024). OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, Selasa (21/5/2024), setelah bangkrut akibat kredit macet. (TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA)

Menurut Edy, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar ke nasabah.

Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai tanggal 30 September 2024.

Baca juga: Isu BPR Bank Jepara Artha Kolaps, Nasabah Ramai-ramai Tarik Tabungan. Berawal 35 Debitur Bermasalah

Untuk debitur, Edy meminta mereka tetap melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sementara, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto meminta masyarakat tetap tenang dan tak terpancing informasi atau hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Dimas juga meminta nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Dimas mengatakan, setelah simpanan di BPR Bank Jepara Artha dibayarkan, nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat.

Nasabah tidak perlu ragu kembali menyimpan uang mereka di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank," kata Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun

Baca juga: Sumber Air Sumur Berkurang, Warga Kawunganten Cilacap Kekurangan Air Bersih

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved