Berita Jateng
Pengungkapan Sabu 2,7 Kg di Magelang, Kapolda Jateng: Selamatkan 13.000 Jiwa
Polisi menyita barang bukti seberat 2,7 kilogram sabu dari tangan tersangka. Pengungkapan ini berawal dari peredaran narkoba di Secang, Magelang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Penyalahgunaan narkoba jenis sabu diungkap Polresta Magelang. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers kasus ini, Selasa (21/5/2024) siang.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Magelang.
Polisi menyita barang bukti seberat 2,7 kilogram sabu dari tangan tersangka.
Baca juga: Terbentuknya Ndaru di Mata Kapolda Jateng, Meringankan Tugas Polri
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tersangka berinisial OWS (38).
Setelah dilakukan kegiatan Kepolisian, selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 2,7 kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp10 juta," beber Kapolda.
Kapolda menambahkan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa - Aceh.
Baca juga: Di Hadapan Publik Kendal, Dico Sebut Kapolda Jateng Mentornya dalam Memimpin
"Dari keberhasilan pengungkapan ini, berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa," imbuh Kapolda.
Ancaman pidana yang diterapkan terkait narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolda. (*)
Baca juga: Perdagangan Motor Bodong Antar-negara Dibongkar Polda Jateng, 80 Unit Disita
| Investasi Jateng Tembus Rp23 Triliun, Namun Penyerapan Tenaga Kerja Justru Merosot! Lho Kok Bisa? |
|
|---|
| Miris Masih Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp 500 Ribu di Blora |
|
|---|
| Tak Ada Teguran, PPPK Ketahuan Selingkuh di Kendal Akan Langsung Dipecat |
|
|---|
| Mobil MBG Terguling di Kesesi Pekalongan, Sopir Ngaku tak Ngantuk |
|
|---|
| Tak Harus ke Pemalang, Warga Tegal Bisa Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Slawi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolda-jateng-menunjukan-barang-bukti-narkoba-jenis-sabu-di-magelang.jpg)