Berita Jateng

Pengungkapan Sabu 2,7 Kg di Magelang, Kapolda Jateng: Selamatkan 13.000 Jiwa

Polisi menyita barang bukti seberat 2,7 kilogram sabu dari tangan tersangka. Pengungkapan ini berawal dari peredaran narkoba di Secang, Magelang.

ist/dok polda jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat memimpin konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024) siang. Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Magelang. Polisi menyita barang bukti seberat 2,7 kilogram sabu dari tangan tersangka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Penyalahgunaan narkoba jenis sabu diungkap Polresta Magelang. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers kasus ini, Selasa (21/5/2024) siang.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Magelang.

Polisi menyita barang bukti seberat 2,7 kilogram sabu dari tangan tersangka.

Baca juga: Terbentuknya Ndaru di Mata Kapolda Jateng, Meringankan Tugas Polri

kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi pimpin konferensi pers kasus narkoba jenis sabu di magelang
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024) siang. Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Magelang. Polisi menyita barang bukti seberat 2,7 kilogram sabu dari tangan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tersangka berinisial OWS (38).

Setelah dilakukan kegiatan Kepolisian, selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 2,7 kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp10 juta," beber Kapolda.

Kapolda menambahkan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa - Aceh.

Baca juga: Di Hadapan Publik Kendal, Dico Sebut Kapolda Jateng Mentornya dalam Memimpin

"Dari keberhasilan pengungkapan ini, berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa," imbuh Kapolda.

Ancaman pidana yang diterapkan terkait narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolda. (*)

Baca juga: Perdagangan Motor Bodong Antar-negara Dibongkar Polda Jateng, 80 Unit Disita

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved