Berita Jateng

Perdagangan Motor Bodong Antar-negara Dibongkar Polda Jateng, 80 Unit Disita

Tersangka sebagai pemodal mengaku, untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta.

|
ist/dok polda jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi berbicara dengan tersangka kasus kejahatan transnasional tindak pidana perdagangan motor tanpa surat-surat atau bodong antar-negara. Sebanyak 80 unit yang hendak dikirim ke Vietnam disita. Modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana perdagangan motor tanpa surat-surat atau bodong antar-negara. Sebanyak 80 unit yang hendak dikirim ke Vietnam disita.

Modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthhfi menyatakan, dua tersangka ditangkap dalam kasus tersebut, yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Bus Study Tour, Ini yang Dilakukan Polda Jateng

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada pewarta terkait pengungkapan kejahatan transnasional tindak pidana perdagangan motor tanpa surat-surat atau bodong antar-negara. Sebanyak 80 unit yang hendak dikirim ke Vietnam disita. Modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada pewarta terkait pengungkapan kejahatan transnasional tindak pidana perdagangan motor tanpa surat-surat atau bodong antar-negara. Sebanyak 80 unit yang hendak dikirim ke Vietnam disita. Modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. (ist/dok polda jateng)

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing, kemudian dibeli dengan harga murah.

Lalu dikirim ke Surabaya untuk di dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi.

Modifkasi dilakukan dengan membuat speedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," jelas Kapolda.

Sementara itu, seorang tersangka, S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku, untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.

Baca juga: Polda Jateng dan Semen Gresik Kerja Sama Akselerasi Pembangunan Nasional

Sedangkan, tersangka A (39) mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap kendaraan yang diperoleh dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

"Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK only di Facebook dengan keuntungan Rp500 ribu setiap motor," jelasnya.

Kapolda Jateng mengimbau kepada diler atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

"Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan, silakan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," ucap Kapolda.

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan acaman pidana 7 tahun. (*)

Baca juga: Sempat Sebut Hoaks, Polda Jateng Benarkan Ada Rumah Judi di Telaga Bodas Semarang: Sekarang Kosong

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved