Berita Jateng

Cegah Kecelakaan Bus Study Tour, Ini yang Dilakukan Polda Jateng

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan bakal memperketat pengecekan kelayakan bus guna mencegah kecelakaan.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan di Kantor Bapenda Provinsi Jateng, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng angkat suara soal larangan study tour siswa yang diterapkan sejumlah wilayah imbas kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dirlantas Polda Jateng Kombes pol Sonny Irawan mengatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan Dishub untuk mengecek kelayakan bus guna memastikan keamanan angkutan tersebut sebelum digunakan masyarakat.

Sonny juga meminta Perusahaan Otobus (PO), baik kecil maupun besar, mengecek secara mandiri kelayakan unit bus yang dimiliki.

"Jika ditemukan adanya unit yang tidak layak, maka Dishub akan mencabut izin operasional dan memberikan sanksi kepada PO yang bersangkutan," kata Sonny saat ditemui awak media seusai rakor teknis crash program tim pembina Samsat di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5/2024).

Menyoal regulasi, Sonny mengatakan, pemerintah sudah membuat regulasi terkait kelayakan jalan unit bus.

Meski demikian, terkait kegiatan study tour pelajaran belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Baca juga: Disdikbud Jateng Larang Study Tour: Berisiko dan Membebani Siswa

Untuk itu, Kombes pol Sonny berencana membicarakan hal tersebut dengan istansi terkait.

"Namun, kami mengimbangi unit pendidikan, mematuhi arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan study tour," paparnya.

Menurutnya, untuk sementara, pelaksanaan study tour pelajaran bisa dilakukan di tingkat lokal.

Baca juga: Sempat Sebut Hoaks, Polda Jateng Benarkan Ada Rumah Judi di Telaga Bodas Semarang: Sekarang Kosong

Hal itu sesuai arahan pemerintah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ditlantas Polda Jateng juga akan terus melakukan pencegahan bersama Dishub terkait kelayakan bus di Jateng.

"Sebelum menggunakan jasa PO bus, lebih baik masyarakat mengecek PO tersebut resmi dan terdaftar atau tidak. Pengecekan bisa melalui aplikasi resmi Kementerian Perhubungan yaitu Spionam," tambahnya. (*)

Baca juga: Belum Ambil Formulir Bacabup Pilkada Kendal di Golkar, Dico Lebih Pilih Maju Pilgub Jateng?

Baca juga: Rela Keliling Daerah, Pedagang Perlengkapan Haji di Kudus Kantongi Omzet Rp8 Juta Per Hari

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved