Berita Jateng

Disdikbud Jateng Larang Study Tour: Berisiko dan Membebani Siswa

Disdikbud Jateng melarang sekolah menggelar study tour. Selain berisiko, juga membebani anak didik.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOKUMENTASI PRIBADI USWATUN HASANAH
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. Disdikbud Jateng melarang study tour dan bakal memberi sanksi terhadap sekolah yang melanggar aturan ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuaran Negeri (SMKN) di Jawa Tengah dilarang menggelar study tour.

Kebijakan ini dikeluarkan imbas terjadinya kecelakaan maut yang dialami rombongan study tour di Subang, Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, sekolah yang nekat melakukannya akan mendapat sanksi.

Uswatun mengatakan, kegiatan study tour tak hanya berisiko besar tetapi juga membebani peserta didik.

Larangan ini tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 dan berlaku bagi sekolah negeri, baik SMA maupun SMK.

"Iya, nota ini penegasan kembali (usai rombongan study tour yang mengalami kecelakaan). sekolah yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi tegas," ujar Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour dari Garut di Daendels Purworejo

Uswatun mengakui, masih ada sekolah yang nekat mengadakan study tour meski aturan itu sudah dikeluarkan.

Namun, pihaknya segera membatalkan rencana mereka begitu mendapat informasi adanya sekolah nakal itu.

"Dengan surat edaran larangan itu, kadang ada yang mencari kreativitas untuk bisa berangkat."

"Ketika kami tahu maka itu kami hentikan. Ada laporan, langsung kami hentikan. Jadi, ada beberapa, tidak perlu saya sampaikan sekolahnya, yang sudah mau berangkat, bisa kami hentikan. Mayoritas, bisa kami hentikan," lanjutnya.

Bagi yang sudah terlanjur berangkat study tour, pihaknya melakukan pembinaan kepala sekolah, mewajibkan pengembalian arus keuangan dengan transparan, dan memastikan tidak ada peserta didik yang dirugikan.

"Kemudian, ada punishment yang menjadi kesepakatan internal, kaitan dengan kepala sekolah, karena bagaimanapun, yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah. Karena nggak mungkin kita mengeluarkan surat izin," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Bawen Semarang, Truk Kontainer vs Mobil Pengangkut Keramik

Dia menegaskan, kegiatan study tour ini dilarang karena harus menarik pungutan kepada peserta didik.

Sementara, sekolah di Jateng telah digratiskan dan melarang pungutan dalam bentuk apapun.

Dalam banyak hal, Uswatun menyebut, study tour juga rawan disalahgunakan penyelenggara menjadi ladang bisnis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved